Perda Pajak dan Retribusi Ciptakan Keadilan dan Kepastian Hukum

infojateng.id - 30 Desember 2025
Perda Pajak dan Retribusi Ciptakan Keadilan dan Kepastian Hukum
Diskusi Panel Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertempat di Gedung Shima, Kabupaten Jepara, Selasa (30/12/2025).  - ()
|
Editor

Jepara, infojateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menggelar Diskusi Panel Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertempat di Gedung Shima, Kabupaten Jepara, Selasa (30/12/2025).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman, kepatuhan, serta kesiapan seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan kebijakan pajak dan retribusi daerah secara adil, konsisten, dan berkelanjutan guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Diskusi panel tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Jepara, Muhammad Ibnu Hajar, yang akrab disapa Gus Hajar. Acara dihadiri oleh Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Agung Bagus Kade Kusimantara, Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Ary Bachtiar, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, jajaran kepala perangkat daerah se-Kabupaten Jepara, Forkopimda tingkat kecamatan, serta para wajib pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Jepara menjelaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2025 telah melalui tahapan penyampaian, pembahasan, hingga pengambilan keputusan bersama DPRD untuk ditetapkan.

Oleh karena itu, sosialisasi ini dinilai penting guna memastikan seluruh pihak memahami dan siap melaksanakan ketentuan perda secara menyeluruh.

Ia juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jepara sehingga proses perubahan perda dapat diselesaikan tepat waktu sesuai amanat pemerintah pusat.

Gus Hajar menegaskan bahwa perubahan perda tersebut tidak dimaksudkan untuk menambah beban masyarakat.

“Saya pastikan, perubahan perda ini tidak dimaksudkan untuk menambah beban, tetapi justru untuk menghindari tumpang tindih pungutan pajak daerah dan retribusi daerah, memperjelas objek dan mekanisme pemungutan, serta menciptakan rasa adil dan kepastian hukum bagi wajib pajak,” ujarnya.

Dalam diskusi, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara menyoroti penerapan Perda Nomor 8 Tahun 2025 melalui contoh retribusi parkir di Jepara.

Ia menyampaikan bahwa praktik pembayaran parkir tanpa karcis, meskipun nominalnya kecil seperti Rp2.000, berpotensi masuk kategori pungutan liar dan harus ditertibkan demi kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Ary Bachtiar menekankan pentingnya pengelolaan pajak dan retribusi daerah melalui penyusunan tarif yang realistis, proporsional, dan sehat guna menjaga keberlanjutan pendapatan daerah.

Ia memaparkan bahwa realisasi pendapatan daerah Kabupaten Jepara pada periode 2021–2024 menunjukkan tren pertumbuhan positif dengan rata-rata pertumbuhan sekitar 1,8 persen per tahun, yakni dari Rp2,38 triliun pada tahun 2021, menjadi Rp2,33 triliun pada 2022, meningkat menjadi Rp2,35 triliun pada 2023, dan kembali tumbuh signifikan hingga mencapai Rp2,55 triliun pada tahun 2024.

Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam kurun waktu yang sama mampu tumbuh rata-rata sebesar 5,1 persen, dari sekitar Rp408,63 miliar pada tahun 2021, meningkat menjadi Rp427,51 miliar pada 2022, Rp448,60 miliar pada 2023, dan mencapai Rp497,74 miliar pada tahun 2024, dengan kontribusi terbesar berasal dari pajak daerah sekitar 40 persen dan retribusi daerah sekitar 56 persen, yang didominasi oleh BLUD sekitar 50 persen serta retribusi non-BLUD sekitar 6 persen.

Rangkuman hasil diskusi dan sosialisasi ini menegaskan beberapa poin penting, yakni adanya evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar perubahan perda, penyesuaian tarif pajak dan retribusi di sejumlah sektor, munculnya objek pajak baru dalam Perda Nomor 8 Tahun 2025 serta harapan meningkatnya PAD tanpa menimbulkan keluhan masyarakat.

Selain itu, kegiatan ini juga menekankan pentingnya peningkatan kepatuhan wajib pajak, perbaikan kualitas layanan publik, serta penguatan sinergi seluruh pemangku kepentingan mulai dari tahap pembahasan di DPRD hingga pelaksanaan, pengawasan, dan penindakan di lapangan. (eko/redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Terima Bisyarah dari Wagub Gus Yasin, Wafiq Salma: Tahfidz di Jateng Kini Diapresiasi

Terima Bisyarah dari Wagub Gus Yasin, Wafiq Salma: Tahfidz di Jateng Kini Diapresiasi

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Pati KORPRI Fun Run 5K, Berlari Sambil Berdonasi

Pati KORPRI Fun Run 5K, Berlari Sambil Berdonasi

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Olahraga
Pati Perkuat Manajemen Talenta ASN di Tengah Masa Transisi Kepemimpinan

Pati Perkuat Manajemen Talenta ASN di Tengah Masa Transisi Kepemimpinan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Cegah Banjir, Wagub Taj Yasin Minta Masyarakat Perbanyak Biopori

Cegah Banjir, Wagub Taj Yasin Minta Masyarakat Perbanyak Biopori

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Kisah Kaliwedi Sragen: Dari Desa Tertinggal Menuju Desa Mandiri

Kisah Kaliwedi Sragen: Dari Desa Tertinggal Menuju Desa Mandiri

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Potensi Desa
JMQH Diminta Perkuat Pembinaan Perempuan Penghafal Al-Qur’an

JMQH Diminta Perkuat Pembinaan Perempuan Penghafal Al-Qur’an

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Desa Mandiri di Jateng Melonjak hingga 2.208

Desa Mandiri di Jateng Melonjak hingga 2.208

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Potensi Desa
Terinspirasi Kunjungan Edukasi, Ihsan Ungkap Cita-Cita Jadi Polisi

Terinspirasi Kunjungan Edukasi, Ihsan Ungkap Cita-Cita Jadi Polisi

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Persijap Jepara Tekuk PSM Makassar 2-0, Akhiri Puasa Kemenangan

Persijap Jepara Tekuk PSM Makassar 2-0, Akhiri Puasa Kemenangan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Olahraga
Lebih Dekat dengan Masyarakat, RS Mitra Bangsa Gelar Pemeriksaan Gratis di Desa Lahar

Lebih Dekat dengan Masyarakat, RS Mitra Bangsa Gelar Pemeriksaan Gratis di Desa Lahar

Info Jateng   Kesehatan
Strategi Pemprov Jateng Jaga Sawah Demi Swasembada Pangan 2026

Strategi Pemprov Jateng Jaga Sawah Demi Swasembada Pangan 2026

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
BRI Super League 2025/2026: Thomas Trucha Optimis Curi Poin di Kandang Persijap

BRI Super League 2025/2026: Thomas Trucha Optimis Curi Poin di Kandang Persijap

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Olahraga
Hadapi PSM Makassar, Persijap Turunkan Sejumlah Pemain Baru

Hadapi PSM Makassar, Persijap Turunkan Sejumlah Pemain Baru

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Olahraga
DWP Jepara Launching Komunitas Donor Darah DWP PEDULI

DWP Jepara Launching Komunitas Donor Darah DWP PEDULI

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Apresiasi Nasabah, Bank Jateng Jepara Serahkan Hadiah Tabungan Miliaran Rupiah

Apresiasi Nasabah, Bank Jateng Jepara Serahkan Hadiah Tabungan Miliaran Rupiah

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Zulhas Tegaskan Optimalisasi TPST RDF Cilacap untuk Atasi Persoalan Sampah

Zulhas Tegaskan Optimalisasi TPST RDF Cilacap untuk Atasi Persoalan Sampah

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng
Menko Pangan Berdialog dan Berikan Motivasi Siswa di Cilacap

Menko Pangan Berdialog dan Berikan Motivasi Siswa di Cilacap

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng   Pendidikan
Kakorlantas Tinjau Tol Yogyakarta–Bawen, Targetkan Bisa Dipakai Saat Mudik Lebaran 2026

Kakorlantas Tinjau Tol Yogyakarta–Bawen, Targetkan Bisa Dipakai Saat Mudik Lebaran 2026

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Abrasi Pantai Sarang Dipastikan Ditangani pada 2026

Abrasi Pantai Sarang Dipastikan Ditangani pada 2026

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Longstorage Kalipang Diresmikan, Perkuat Ketahanan Air dan Pangan

Longstorage Kalipang Diresmikan, Perkuat Ketahanan Air dan Pangan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Close Ads X