Jepara, Infojateng.id – Suasana haru menyelimuti prosesi akad nikah seorang tahanan Polres Jepara, yang digelar di Masjid Jami’ Kholilurrohman Mapolres setempat, Rabu (7/1/2026) pagi.
Seorang tahanan Polres Jepara berinisial FA (22), warga Kecamatan Keling, resmi mempersunting kekasihnya PA (22), yang juga berasal dari wilayah yang sama.
Sedianya pasangan tersebut sudah menjadwalkan tanggal pernikahan. Namun karena FA terlibat tindak pidana kekerasan di muka umum secara bersama-sama (pengeroyokan), sehingga harus menjalani proses hukum dan ditahan di ruang tahanan Mapolres Jepara.
Prosesi akad nikah berlangsung sekitar 30 menit itu, disaksikan keluarga pengantin, saksi, dan petugas kepolisian. Tangis keluarga tak berhenti sejak awal prosesi hingga ijab kabul.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, bahwa pihaknya telah memberikan kebijaksanaan memfasilitasi tahanan untuk melangsungkan pernikahan di Mapolres Jepara karena setiap warga negara berhak menikah.
“Ini merupakan salah satu wujud pelayanan kami dari Polres Jepara setelah adanya pengajuan pernikahan dari pihak keluarga tahanan,” ujar Wildan.
Sementara itu, Kasi Humas AKP Dwi Prayitna menyampaikan, bahwa proses pernikahan menghadirkan pihak penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Selain itu, hadir pihak keluarga dan masing-masing saksi dari kedua belah pihak.
Kasihumas berharap kedua mempelai bisa menjadi keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah. Walaupun mempelai laki-laki masih harus menjalani proses hukum akibat perbuatannya.
“Selesai akad nikah kemudian tahanan kembali dimasukkan ke ruang tahanan Mapolres Jepara,” pungkasnya. (eko/redaksi)