PATI – Sebanyak 25 Rukun Tetangga (RT) dari 23 Desa di 12 kecamatan di Kabupaten Pati masuk zona merah. Setidaknya ada 2 hingga puluhan warga di setiap RT terkena virus corona.
Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati hal ini dikarenakan protokol kesehatan yang tidak dijalankan dengan ketat oleh masyarakat dan kurangnya edukasi dari pemerintah.
“Saat ini masyarakat banyak yang sudah merasa jenuh dengan prokes, apalagi menjelang lebaran,” ujar Anggota DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muntamah kepada Infojateng.id, kemarin.
Muntamah, Anggota DPRD Kabupaten Pati
Maka dari itu, pihaknya menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19.
Ia pun meminta kepada pemerintah untuk selalu mengingatkan masyarakat tentang protokol kesehatan. Protokol kesehatan ini sangat penting untuk menjaga masyarakat dari virus corona. Terlebih belakangan ini kasus Covid-19 di Kabupaten Pati mengalami peningkatan.
“Karena apa pun yang penting Pemerintah harus tetap selalu mengingatkan masyarakat tetap melaksanakan prokes,” kata Muntamah.
Perlu diketahui, warga yang positif mengidap virus corona di 25 RT yang berada di 23 desa ini saat ini tengah menjalani karanitia. Ada yang dikarantina di RSUD RAA Soewondo dan ada yang dikarantina di desa masing-masing. (IJA)