PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menilai tambang galian C lebih banyak mempunyai mudarat atau kerugian daripada manfaat yang ditimbulkan.
Menurut anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati Narso, tambang galian C menimbulkan kerusakan alam yang memerlukan perbaikan puluhan tahun.
Maka dari, ia menilai perlu ada kajian terkait tambang galian C ini. “Dari awal memang perlu kajian tersendiri mengenai kajian minerba gajian C ini. Saya sudah sampaikan itu. Termasuk yang lebih mahal itu adalah efek lingkungannya,” ujar Ketua Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) DPRD Kabupaten Pati ini kepada Infojateng.id, Kamis (22/4/2021).
Sementara itu, Bupati Pati Haryanto mengatakan, perolehan pendapatan daerah dari pajak mineral bukan logam dan bebatuan (minerba) tidak sebanding dengan kerugian yang dialami akibat masifnya aktivitas pertambangan di bumi mina tani.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak tambang galian C ini hanya diproyeksikan mencapai Rp150 juta. Padahal, menurut hitungannya, dampak kerusakan jalan raya dan lingkungan yang ditimbulkan oleh tambang galian C ini mencapai miliaran rupiah.
“Perlu kita cermati, dari pajak minerba ini pemerintah daerah dapat uang cuma Rp 150 juta, tapi kerusakannya senilai miliaran. Bisa dilihat, jalan antara Sukolilo-Prawoto rusak parah dilewati dump truck,” ujar Haryanto dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan (Rakorpok) Triwulan 1 di Pendopo Kabupaten Pati, Selasa (20/4/2021) lalu.(IJA)