PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan mengadili Yozeph Paul Zhang.
Yozeph Paul Zhang diduga melakukan tindak pidana penistaan agama dan Nabi Muhammad SAW. Jozeph Paul Zhang membuat diskusi via Zoom yang juga ditayangkan di akun YouTube pribadinya.
Dalam video itu, ia mengaku sebagai nabi ke-26. Bahkan dia membuat sayembara. Dia menantang orang-orang untuk melaporkannya ke polisi karena penistaan agama dengan mengaku sebagai nabi ke-26.
Menanggapi hal ini, anggota DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI), Narso meminta kepada penegak hukum untuk segara memproses Yozeph Paul Zhang agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kita berharap untuk teman-teman di penegak hukum untuk segera memproses kasus penistaan (agama oleh) Yozeph Paul Zhang,” kata Narso, Senin (19/4/2021).
Hal yang sama juga dikatakan anggota DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muntamah. Ia menilai Yozeph Paul Zhang telah melakukan penistaan agama Islam.
“Yozeph Paul Zhang telah melakukan penistaan agama dan juga penghinaan terhadap keyakinan umat Islam. Aparat penegak hukum harus segera nengambil langkah nyata untuk segera menangkap dan mengadilinya,” pungkas Muntamah. (IJA)