PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati untuk tidak abai dengan kondisi perusahaan di tengah pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19.
Sebalumnya, Disnaker Kabupaten Pati telah menyurati lebih dari 500 perusahaan di Kabupaten Pati untuk segera melakukan pemberian THR maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri.
Anggota DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) Narso mengaku menyambut baik langkah ini. Namun, ia meminta kepada Disnaker Kabupaten Pati juga men-support perusahaan agar bisa memenuhi hak karyawannya ini.
Terlebih, lanjut Narso, saat ini, pandemi Covid-19 masih menghantam ekonomi beberapa perusahaan.
“Dan yang lebih penting lagi adalah jika ada perusahaan yang kesulitan ada support dari pemkab untuk merealisasikan aturan tersebut,” tutur politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kepada infojateng.id, Selasa (27/4/2021).
“Jadi kalau ada perusahaan yang kesulitan melaksanakan pembayaran THR H-7 mengigat kondisi perekonomian sepertiĀ ini kita berharap Pemkab memberikan support jangan haknya memerintah saja,” tandasnya.(IJA)