PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati untuk terus melakukan razia tempat hiburan malam di bulan suci Ramadan ini.
Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati Warsiti. Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Pati bersama Polres Pati berhasil menciduk 70 orang yang terdiri dari pengusaha karaoke, pemandu karaoke, karyawan dan pengujung karaoke.

Langkah yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Pati bersama Polres Pati ini pun mendapatkan apresiasi dari polisi asal Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini.
Warsiti pun berharap Satpol PP tetap semangat dalam merazia tempat hiburan malam di Kabupaten Pati. Apalagi di bulan suci Ramadan ini tempat hiburan malam tidak diperkenankan buka.
“Menghimbau dari pol PP tetap semangat menjalankan tugas, merazia tempat-tempat yang mana sering bandel tidak mengikuti anjuran pemerintah di bulan puasa ini,” tutur Warsiti.
Memasuki bulan Ramadan ini seluruh karaoke yang berizin maupun tidak berizin wajib tutup. Sesuai Perbub 66 tahun 2020, “Ia pun meminta para pelaku ditindak tegas. “Tindak tegas bagi pelanggar,” tandas Warsiti. (IJA)