PATI– Tim Satres Narkoba Porles Pati meringkus sebanyak 4 orang tersangka penyalah gunaan narkotika. Modus yang digunakan dalam peredarannya, yakni disimpan dalam amplop tunjangan hari raya (THR) lebaran.
Empat tersangka tersebut diantaranya 3 orang sebagai pemakai, yakni inisial HP warga Pati, DS dan AZ yang merupakan warga Rembang. Sementara satu orang lainnya sebagai pengedar, yakni DJM warga Dukuhseti, Pati.
“Paket sabu tersebut diedarkan dengan modus operandi paket – paket kecil dimasukkan dalam amplop kecil untuk mengelabuhi petugas. Seolah barang tersebut adalah angpao bingkisan lebaran,” papar Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Rabu (5/5/2021).
Tersangka HP, DS dan AZ diamankan saat melakukan pesta sabu di salah satu kamar hotel di wilayah Kecamatan Juwana. Sementara DJM selaku pengedar, diringkus di rumahnya.
“Inisial DJM yang memesan sabu dari seseorang di Jepara sebanyak 20 Gram dikemas dalam paket paket kecil. Disiapkan untuk stok hari raya dimana pada saat hari raya banyak masyarakat yang pulang kampung yang biasanya memesan paket sabu kepada pelaku,” terangnya.
Arie menjelaskan, DJM merupakan residivis kasus yang sama, dan baru bebas 2 tahun yang lalu. Awalnya membeli sabu dari warga Jepara seharga Rp 1 juta per gram. Dia jual kembali seharga Rp 1,4 juta per gram. Ada pula yang diecer menjadi paket – paket kecil seharga Rp 300 ribu.
“DJM mengatakan bahwa ia membeli sabu dari Jepara dengan harga Rp 1 juta per gram. Kemudian dia jual lagi dengan harga Rp 1,4 juta per gram. Dia juga membuat kemasan-kemasan kecil sabu yang dibanderol Rp 300 ribu per paket,” imbuhnya.
Kasat Res Narkoba Polres Pati AKP Gunawan Wibisono menuturkan, DJM dijerat pasal 114 A (2) sub 112 A (2) UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu dia juga diancam pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
“Sementara, ketiga pemakai sabu dijerat pasal 112 A (1) Sub 127 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Selain itu juga denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” paparnya.(IJA)