PATI-Direktur UPT RSUD Soewondo diminta untuk segera mengambil tindakan dan memberikan teguran sanksi kepada petugas RSUD RAA Soewondo Pati yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Hal itu tertuang dalam surat Bupati perihal Peningkatan Pelayanan Kesehatan yang dikirimkan kepada Direktur Unit Pelaksana Teknis RSUD tersebut.
Surat bernomor 440/2325, dikirimkan Selasa (18/5), berisi perihal Direktur UPT RSUD Soewondo untuk segera mengambil tindakan dan memberikan teguran dan atau sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Tindakan itu diambil guna menyikapi aduan terkait layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit tersebut.
Ketua Komisi D DPRD Pati, Wisnu Wijayanto
Menanggapi hal itu Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati Wisnu Wijayanto angkat bicara, Ia menilai perlu adanya klarifikasi dari pihak RSUD Soewondo.
“Permasalahan yang terjadi di lapangan seperti apa. Kenapa bisa terjadi kekosongan pelayanan saat pergantian petugas jaga,” katanya usai menghadiri rembug stunting Rabu 19/5.
“Jika terjadi pelanggaran sesuai SOP di lapangan baru mengambil langkah guna peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa ada warga korban kecelakaan yang dilarikan ke RSUD Soewondo. Namun sesampai di IGD, dokter jaga sedang tidak berada di tempat.
Meski dari pihak manajemen rumah sakit sudah memberikan klarifikasi bahwa kedatangan pasien persis di jam pergantian shift dokter jaga, namun Bupati tetap mengirimkan surat tersebut.(IJA)