PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendesak pemerintah kabupaten (Pemkab) Pati untuk menutup tempat karaoke tak berizin.
Menurut Ketua Komisi A Bambang Susilo, kebanyakan karaoke di Kabupaten Pati tidak mengantongi izin. Tempat karaoke yang berizin hanya beberapa saja. Itu harus ada ketegasan dari pemerintah.
”Nanti kalau tidak tegas, takutnya semakin marak karaoke ilegal ini. Di samping itu, mereka tidak ada pemasukan untuk Pemkab,” katanya.
Apalagi, mereka nekat buka di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta di bulan suci Ramadan ini. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga berharap, agar pemerintah memberikan surat peringatan bagi tempat karaoke legal namun masih tetap buka.
”Kalau melanggar PPKM tetap diberikan sanksi maupun surat peringatan. Soalnya melanggar aturan. Nanti akan saya tanyakan Pemkab untuk ini,” imbuhnya.
Bambang juga akan mendorong Pemkab. Ini soal adanya sanksi untuk pejabat publik yang kedapatan melanggar PPKM ini. Selama bulan Ramadan ini beberapa pejabat publik ini ada yang tertangkap razia.
”Sanksi yang lebih berat belum ada. Namun, saya sepakat adanya shock terapi seperti penundaan pelantikan.Namun semua itu belum ada peraturan bupati (Perbup ) yang mengatur. Tapi itu perlu dikaji dulu. Nanti saya akan meminta tata pemerintahan (Tapem) untuk mendiskusikan ini,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Pati Haryanto menyesalkan apa yang sudah dilakukan Cakades dan Kades ini. Bulan lalu juga pernah terjaring razia yang sama, di tempat yang sama. Ini ketangkap lagi. Menurutnya, dibulan suci Ramadan ini jangan diciderai. Selain itu, aturannya juga tidak boleh karaoke di Pati buka selama Ramadan.
”Padahal Cakades sudah kami beri arahan. Jadi kepala desa itu pemimpin, harus jadi panutan. Saya kasih wejangan. Pemimpin harus bisa jadi tepo tulodho (contoh yang baik). Filosofi ingngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tutwurihandayani, harus dipegang,” imbuh Haryanto.
Haryanto menjelaskan, oknum pejabat publik itu, bersama puluhan orang lain yang terjaring razia, sudah digelandang ke Markas Satpol PP. Mereka semua diswab antigen. Beruntung hasilnya negatif semua.
Selain sanksi moral, sesuai Perbup mereka juga dikenai denda. Oknum kades didenda Rp 300 ribu. Sementara, denda untuk Cakades masih disamakan dengan warga biasa, yakni Rp 100 ribu. Sebab yang bersangkutan belum resmi dilantik. Sedangkan pemilik karaoke didenda Rp 1 juta. (IJA)