PATI– Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Umum Perumahan telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (25/5/2021).
Pengesahan ini dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Selasa (25/5/2021) siang, yang dihadiri oleh 41 anggota DPRD Kabupaten Pati.
Bupati Pati Haryanto menilai dengan adanya Perda ini, pengembang diwajibkan menyerahkan sarana dan prasarana dan utilitas umum kepada pemerintah.
“Sehingga menimbulkan kepastian pengelolaan dan tidak menjadi beban bagi penghuni perumahan,” tutur Haryanto.
Hal yang sama juga dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin. Ali mengungkapkan disahkannya raperda menjadi peraturan daerah (Perda) ini diharapkan dapat menjadi payung hukum tentang fasilitas umum di perumahan.
“Itukan misal saja terkait fasilitas umum di perumahan yang mana masih menjadi milik pengembang kemudian sudah dijual kepada masyarakat jalannya kan sudah tidak menjadi kewenangan pengembang maka perlu adanya Raperda ini untuk mengatur hal tersebut,” ungkap Ali.
“Di mana dalam Perda ini pengembang wajib menyerahakan sarana dan prasarana dan utilitas umum kepada pemerintah setelah perumahan laku,” tandas Ali. (IJA)