PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengaku menunggu langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dalam melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) yang baru disahkan.
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mengungkapkan saat ini tinggal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati beraksi dan melaksanakan amanah dalam peraturan daerah (Perda) yang baru disahkan.
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin berharap hasil keringat para anggota DPRD Kabupaten Pati dalam mengesahkan Perda ini tidak disia-siakan Pemkab Pati.
Pihaknya mengaku menunggu aksi Pemkab Pati dan berharap dua Perda ini dijalankan dengan baik.
“Kami sudah membuat Perda ini. Kalau masalah bagaimana pelaksanaan akan menjadi wewenang Bupati Pati dan jajarannya,” tutur Ali Badrudin saat ditemui awak media selepas Rapat Paripurna.
“Sudah kami serahkan. Baik dari segi regulasinya untuk segi penganggaranya mengikuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ali.
Sebelumnya, dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Selasa (25/5/2021) lalu.
Dua Raperda yang baru disahkan ini yakni, Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Pemerlu Masalah Kesejahteraan Sosial dan Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan.(ija)