SEMARANG-Pandemi Covid-19 banyak sudah mengubah pola masyarakat dalam menjalankan keseharian. Termasuk dalam hal kebutuhan kepada teknologi. Pemanfaatan teknologi digital menjadi hal yang wajib di masa sekarang.
Pada tahun 2020 Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) melakukan kepada pengguna internet di Indonesia. Hasilnya sebanyak 196,71 juta pengguna aktif atau sekitar 73,7 persen dari total populasi penduduk Indonesia.
Di saat yang sama, pertumbuhan pengguna yang masif ini membuka ruang lebih luas bagi meningkatnya penyalahgunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan internet.
Mengutip The Jakarta Post pada tahun 2017, penggunaan media digital di Indonesia, sejak 2008 terdapat lebih dari 144 orang telah diproses hukum lantaran melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasus yang dihadapi terkait dengan berita palsu dan ujaran kebencian di media sosial.
Lebih lanjut, sampai dengan 31 Desember 2020, terdapat 1.858.554 konten situs yang telah diblokir oleh Kementerian Kominfo. Mayoritas situs tersebut merupakan situs pornografi (Kominfo, 2019). Tindakan pemerintah ini jelas menunjukkan, perkembangan penggunaan TIK dan internet di Indonesia kurang sehat. Itu sebabnya, Kominfo menegaskan, literasi digital sangat diperlukan oleh masyarakat.
Mengutip rilis yang sama, berdasarkan hasil kajian literasi digital di atas, Kementerian Kominfo dituntut berperan aktif untuk menghentikan penyebaran hoaks serta dampak negatif internet lainnya dengan meningkatkan kemampuan kognitif masyarakat Indonesia melalui pelatihan kecakapan literasi digital.
Pelatihan diperlukan, terlebih karena dunia internet saat ini semakin dipenuhi konten-konten berbau berita bohong, ujaran kebencian, radikalisme, bahkan praktik-praktik penipuan.
Keberadaan konten negatif yang merusak ekosistem digital saat ini hanya bisa ditangkal dengan membangun kesadaran dari tiap-tiap individu. Mengajari masyarakat untuk semakin melek internet.(IJA)