BANYUMAS-Tingginya pengguna internet di Indonesia berdampak terciptanya peluang, namun juga menimbulkan ancaman yang besar. Peluangnya, antara lain, masyarakat kini bisa membuat bermacam konten kreatif. Sementara, tantangan terbesar adalah kejahatan online.
Kejadian dan jenis kejahatan online juga berkembang sangat luas. Pada Januari – November 2020 saja, terdapat 4.250 laporan kejahatan siber yang masuk ke Bareskrim Polri. ”Itu baru data di permukaan. Data di dalam lautnya bisa jadi jumlahnya jauh lebih besar,” ujar Gilang Jiwana, saat mengisi webinar pelatihan literasi digital di Kabupaten Banyumas, Senin (31/5).
Pada periode, Januari – November 2020, terdapat 1.158 kasus penipuan digital yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Mulai dari penipuan paling sederhana seperti scam ala ”Mama minta pulsa” sampai yang memanfaatkan keterampilan social engineering untuk memengaruhi korbannya dan menyiapkan situs palsu demi mencuri data penting yang berkaitan dengan keuangan digital.
Melihat tren kejahatan yang semakin meningkat, Gilang menyatakan, semua peluang dan tantangan dari meluasnya penetrasi internet harus dihadapi bersama. Kalangan akademisi dari berbagai kampus di Indonesia, misalnya, telah membentuk Jaringan Pegiat Literasi Digital (Japelidi). ”Kami membuat jaringan, karena kami memiliki konsern yang sama di literasi digital. Sebab, peluang maupun tantangan di dunia digital memang tidak mungkin dihadapi sendiri,” jelasnya,.
Dengan dukungan Siberkreasi dan Kementerian Kominfo, Japelidi telah menyusun empat modul literasi digital yang salah satunya membahas materi ”Aman Bermedia Digital”. Modul tersebut mencakup sistematika lima kerangka, yakni: pengamanan terhadap perangkat digital, pengamanan identitas digital, mewaspadai penipuan digital, memahami rekam jejak digital, dan memahami keamanan digital bagi anak.
Terkait urgensi bermedia digital yang aman dan nyaman, Rosarita Niken Widiastuti (Staf Ahli Menkominfo), mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati betul dalam menyimpan data. ”Bahkan, jangan share data pribadi untuk hal-hal yang tidak ada kepentingannya. Termasuk kepada instansi yang memang tidak berkompeten untuk kita kirimi data. Ketika hendak mengirim data, harus dipastikan bahwa data kita benar-benar aman,” kata Niken, menjawab pertanyaan peserta.(IJA)