Uang UMK Diduga Ditilap Pengurus Yayasan, Kini Minta Penangguhan Penahanan

infojateng.id - 10 September 2019
Uang UMK Diduga Ditilap Pengurus Yayasan, Kini Minta Penangguhan Penahanan
 - ()
Penulis
|
Editor

KUDUS– Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kudus menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan keuangan Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (UMK) Senin (9/9/2019). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan salah satu terdakwa.

“Hasil musyawarah dengan majelis hakim masih belum mengambil satu keputusan terkait permohonan penangguhan penahanan terdakwa II Zamhuri,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus Singgih Wahono, saat sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan keuangan Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus dengan agenda putusan sela, di PN Kudus, Senin seperti dikutip antarajateng.com kemarin.

Alasannya, kata dia, karena berkaitan dengan jenis pemidanaan nantinya, sedangkan proses perkaranya masih berjalan dan menyangkut substansi perkara. Ia menjelaskan bahwa penangguhan penahanan ada kaitannya dengan tuntutan akhir, sedangkan saat ini dinilai belum ada hal-hal yang mendesak untuk penangguhan penahanan.

“Misal hal penting dibutuhkan negara atau tugas lainnya dengan dukungan dari lembaga terkait. Jika bertugas di UMK, maka harus ada surat keterangan dari UMK bahwa posisi anda saat ini memang tidak tergantikan,” ujarnya.
Dalam pengajuan penangguhan tersebut, terdakwa II Zamhuri memberikan jaminan uang sebesar Rp10 juta dan istrinya.

Terdakwa I Lilik Riyanto yang merupakan mantan Bendahara Umum Yayasan Pembina UMK dan terdakwa II Zamhrui mantan Staf Yayasan Pembina UMK melakukan pembelian dan pembayaran sembilan bidang tanah di Pladen, Kecamatan Jekulo, Kudus tanpa melalui rapat pengurus dan tidak meminta persetujuan Yayasan Pembina UMK, sehingga melanggar ketentuan dalam anggaran rumah tangga Yayasan Pembina UMK.

Dalam transaksi pembelian tanah senilai Rp13,05 miliar, akhirnya baru terbayar Rp10,2 miliar dan masih kurang Rp2,5 miliar. Pemilik tanah akhirnya membatalkan transaksi tersebut karena belum ada pelunasan, kemudian yang dibayarkan sebelumnya dikembalikan ke rekening milik Yayasan Pembina UMK. Akibat perbuatan para terdakwa, Yayasan Pembina UMK mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Lilik Riyanto usai sidang mengaku menyesalkan kasus yang dialaminya sebetulnya merupakan perkara perdata. Hanya saja, kata dia, kasus yang seharusnya perdata ternyata menjadi kasus pidana. “Banyak unsur non-hukumnya. Pelapornya merupakan mantan bos saya,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, keduanya diancam pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.(redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Garuda Calling! Stefano Lilipaly dan Egy Maulana Kembali ke Timnas Indonesia

Garuda Calling! Stefano Lilipaly dan Egy Maulana Kembali ke Timnas Indonesia

Info Jateng   Olahraga
Pelajar di Batang Gemakan Seni Rebana

Pelajar di Batang Gemakan Seni Rebana

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Pendidikan   Seni & Budaya
Ahmad Luthfi: Kontes Sapi di Boyolali Jadi “Tetenger” Jateng Lumbung Ternak Nasional

Ahmad Luthfi: Kontes Sapi di Boyolali Jadi “Tetenger” Jateng Lumbung Ternak Nasional

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Cegah Premanisme, Polisi di Jepara Giatkan Patroli di Titik Rawan

Cegah Premanisme, Polisi di Jepara Giatkan Patroli di Titik Rawan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
WBP Lapas Batang Ajarkan Keterampilan Kriya ke Pelajar

WBP Lapas Batang Ajarkan Keterampilan Kriya ke Pelajar

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Pemkab Batang Salurkan Bantuan Alsintan kepada Kelompok Tani

Pemkab Batang Salurkan Bantuan Alsintan kepada Kelompok Tani

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Pemerintahan
SMAN 1 Maos Raih Medali Perak di Ajang WSEEC 2025

SMAN 1 Maos Raih Medali Perak di Ajang WSEEC 2025

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng   Pendidikan
Latihan Tempur di Batang, Taruna Akmil Tingkat II Sandang Brevet Pramuka Yudha

Latihan Tempur di Batang, Taruna Akmil Tingkat II Sandang Brevet Pramuka Yudha

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
TMMD di Desa Kaliwungu Diharapkan Bisa Tingkatkan Kesejahteraan

TMMD di Desa Kaliwungu Diharapkan Bisa Tingkatkan Kesejahteraan

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng
Ditanya Soal Fullday School, Politisi PKB “Mlempem”

Ditanya Soal Fullday School, Politisi PKB “Mlempem”

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Tiba Kembali di Jakarta, Patrick Kluivert Segera Pimpin Timnas Indonesia Latihan di Bali

Tiba Kembali di Jakarta, Patrick Kluivert Segera Pimpin Timnas Indonesia Latihan di Bali

Info Jateng   Olahraga
Jelang Laga Piala Dunia 2025, Timnas Minifootball Indonesia Minta Dukungan Kemenpora

Jelang Laga Piala Dunia 2025, Timnas Minifootball Indonesia Minta Dukungan Kemenpora

Info Jateng   Olahraga
Muhammad Fajar Resmi Nahkodai Kadin Boyolali

Muhammad Fajar Resmi Nahkodai Kadin Boyolali

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Pemerintahan
Petugas Haji Boyolali Pamitan, Ini Pesan yang Disampaikan Bupati Agus

Petugas Haji Boyolali Pamitan, Ini Pesan yang Disampaikan Bupati Agus

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Pemerintahan
Gangster Masih Marak, Taj Yasin Bina Remaja Lewat Pendidikan Karakter

Gangster Masih Marak, Taj Yasin Bina Remaja Lewat Pendidikan Karakter

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Pemkot Salatiga Jembatani Polemik antara Pengusaha Angkot dan Regulasi

Pemkot Salatiga Jembatani Polemik antara Pengusaha Angkot dan Regulasi

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Diskominfo Jepara Gelar Bimtek Operator “Jepara Tanggap 112”

Diskominfo Jepara Gelar Bimtek Operator “Jepara Tanggap 112”

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Gus Yasin Persilakan Rakyat Gunakan Gedung Pemprov untuk Kegiatan Publik

Gus Yasin Persilakan Rakyat Gunakan Gedung Pemprov untuk Kegiatan Publik

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
RSGH Jepara Gelar Operasi Katarak Gratis, Libatkan 21 Dokter Spesialis Mata Perempuan

RSGH Jepara Gelar Operasi Katarak Gratis, Libatkan 21 Dokter Spesialis Mata Perempuan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Kesehatan
Polisi di Jepara Sosialisasikan Bahaya “Destructive Fishing” kepada Nelayan

Polisi di Jepara Sosialisasikan Bahaya “Destructive Fishing” kepada Nelayan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Close Ads X