PATI – Pasangan muda mudi kedapatan sedang ‘ngamar’ di salah satu salon di Kabupaten Pati. Ketiga pasangan muda ini pun terjaring oprasi yang dilakukan oleh Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dan Satpol PP Kabupaten Pati.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo mengungkapkan pihaknya mendapatkan banyak aduan terkait kos-kosan diduga untuk esek-esek yang berkedok salon. Maka dari itu, pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti dengan melakukan operasi bersama Satpol PP Kabupaten Pati.
Komisi A DPRD dan Satpol PP Kabupaten Pati tengah melakukan razia salon, (Rabu 2/6)
“Ada aduan dari masyarakat yang masuk ke pimpinan dewan maka kami Komisi A menindaklanjuti aduan tersebut sehingga kami bersama Satpol PP melakukan penggrebekan ke salon-salon yang digunakan tidak peruntukannya,” tutur Bambang saat ditemui awak media selepas operasi, Rabu (2/6/2021).
Ada dua salon yang dioperasi kali ini. Yakni, Cindy Salon yang terletak di Jalan Penjawi kelurahan Pati Lor dan Cassandra Salon yang terletak di sebelah utara RSUD RAA Soewondo.
Kedua salon tersebut diketahui banyak bilik kamar dan dengan kondisi ruangan minim pencahayaan. Sayangnya, pihaknya tidak menemukan pasangan “ngamar” di salon Cindy. Pemilik salon pun tidak berada di tempat.
Bilik-bilik kamar juga ada di Cassandra Salon. Di salon Cassandra ini pihaknya menemukan 3 pasangan muda yang tengah ‘ngamar.’ “Ternyata di sini (Cassandra Salon) ada semacam tempat penginapan,” tutur Bambang Susilo.
Ia mengungkapkan operasi ini merupakan wujud peringatan agar tidak ada salon atau kos-kosan yang digunakan untuk hal yang tidak senonoh.
“Makanya kami sangat prihatin dengan masalah ini. Ini sebagai warning bahwa kami juga mempedulikan hal ini. Sehingga tercipta kondisi Pati yang bersih di Kabupaten Pati,” ucapnya.
Semantara itu, Kasatpol PP Kabupaten Pati Hadi Santosa mengucapkan terimakasih atas dukungan Komisi A DPRD Kabupaten Pati yang berkenan melakukan operasi bersama pihaknya.
Ia pun merasa prihatin dengan adanya tempat-tempat ini. Padahal pihaknya sudah berkali-kali melakukan operasi di tempat ini.
“Tetapi diketahui masih membuka bukan peruntukannya. Tadi ada beberapa pasangan yang ‘ngamar’. Nanti kita buktikan apakah satu keluarga atau bagaimana,” jelas Hadi.
Pihaknya pun berencana memberikan sanksi kepada pemilik salon plus-plus ini. “Untuk sanksi tetap kita berikan Perda dan Perbub yang ada yakni Perda nomor 7 tahun 2018 tentang ketertiban tempat umum,” tandasnya.(IJA)