PATI – Semua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyetujui dua Raperda untuk ditindaklanjuti dan dijadikan sebagai Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Pati.
Kedua Raperda itu yakni, Raperda tentang Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Raperda tentang Penyelangraan dan Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial.
“Kami menyetujui Raperda PSU dan Raperda pemeliharaan dan penanganan perlu pelayanan kesejahteraan sosial,” kata anggota DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo saat mewakili seluruh fraksi dalam penyampaian pendapat fraksi dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Kamis (8/4/2021) siang.
Kedua Raperda ini dinilai sangat penting lantaran Kabupaten Pati belum mempunyai peraturan tentang PSU dan pemeliharaan dan penanganan perlu pelayanan kesejahteraan sosial.
Diharapkan raperda ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan dapat menjamin hak-hak masyrakat. Selain itu, Raperda ini diharapkan dapat mengontrol pihak-pihak yang terkait agar melaksanakan kewajibannya.
Kedua Raperda ini telah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus). Nantinya kedua Raperda ini akan dibahas kembali dan disahkan menjadi Perda. (IJA)