PATI -Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati Tahun 2010-2030 telah menjadi peraturan perundang-undangan dan telah sah dan berlaku di kabupaten Pati.
Pengesahan ini terjadi setalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati melakukan Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Selasa (30/3/) pekan lalu.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin mengatakan, rapat dilakukan setelah Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengevaluasi Raperda yang bertujuan memetakan tata ruang dan wilayah di Kabupaten Pati ini hingga tahun 2030 mendatang.
“Paripurna kemarin membahas terkait evaluasi Gubernur Jawa Tengah tentang penyempurnaan Raperda perubahan RTRW tahun 2010-2030,” tutur Ali.
“Raperda ini sudah selesai, tinggal Pak Bupati menyampaikan kepada semua masyarakat,” lanjut politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Evaluasi dari Gubernur ini, merupakan salah satu tahapan di akhir-akhir, setelah pihaknya melewati berbagai tahapan lainnya. Di antaranya pembahasan, penelitian khusus, hingga puncaknya dipaparkan oleh Eksekutif dan legislatif Pati kepada Kementerian Agraria.
“Kemudian kami (DPRD), Bupati, Bappeda Sekda, Ketua Pansus, Ketua DPRD diundang ke Kementerian Agraria dan lintas sektor. Yang kita disuruh memparkan perubahan Perda No 5 2011 tentang RTRW,” tandas tandas Ali. (IJA)