PATI – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 disahkan oleh dalam Rapat Paripurna DPRD Pati, Senin (21/6/2021).
Sebelum disahkan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pati menyampaikan 49 rekomendasi kepada Bupati Pati dan jajarannya. Rekomendasi ini sebagai pertimbangan jalannya pemerintahan di tahun 2021 dan tahun-tahun mendatang dapat diperbaiki.
Rekomendasi-rekomendasi itu diantaranya tentang penanganan Covid-19, potensi dan sumber kesejahteraan sosial (PSKS), akuntabilitas anggaran, dan pertumbuhan ekonomi.
“Ada 49 rekomendasi sebagai catatan dan masukan agar bupati Pati menindaklanjuti. Maksudnya, sebagai tambahan untuk memperbaiki kinerja Pemda Pati ini. Agar sesuai dengan aturan yang disepakati,” terang Ketua DPRD Pati Ali Badrudin.
Raperda menjadi Perda ini didasari rapat badan musyawarah (Banmus) DPRD Pati, surat bupati Pati, dan UU cipta kerja.
“Tahapan laporan ini telah kami laksaakan sesuai aturan. Melewati rapat paripurna, pandangan umum fraksi, dan badan anggaran (Banggar),” tambahnya.
Sedangkan besaran saldo akhir khas Pati ini kisaran Rp 280 miliar. Kata dia, itu dibutuhkan komitmen dari semua pihak. Agar APBD bisa direalisasikan dengan maksimal.
Menanggapi ini, Bupati Pati Haryanto menyebutkan terkait 49 poin rekomendasi ini sebagian sudah ditindaklanjuti. Menurutnya, semua pihak juga harus bersama terkair pertanggungjawaban APBD 2020 ini. Adanya kesinergian tersebut untuk meningkatkan kualitas APBD itu.
“Terimakasih atas kerjasamanya. Sehingga dapat segera disetujuinya Raperda ini,” tutupnya. (*)