- Bawa Flare Hingga Miras, Puluhan Suporter Persis Solo Diamankan Polisi
- Perkuat Ketahanan Pangan, Polda Jateng Panen Raya Jagung Serentak di Boyolali
- ODGJ Lempar Batu Pengguna Jalan di Pati Diamankan Polisi
- RSUD Margono Disiapkan Jadi Pusat Layanan Kesehatan Banyumas Raya
- Info Lur! Beasiswa Santri Pemprov Jateng Masih Dibuka
- Rumah Dinas untuk Rakyat, Taj Yasin Jamu Peserta Susbanpim Banser
- Curi Motor di Laweyan Solo, Pemuda Asal Serang Banten Diringkus Polisi
- Gubernur Luthfi Blusukan ke Pasar Wage, Siapkan Revitalisasi Eks Kebakaran
- Purwokerto Half Marathon 2026, Dongkrak Ekonomi dari Ajang Lomba Lari
- Meriah, 6.000 Pelari Ikuti Purwokerto Half Marathon 2026
Remaja 18 Tahun di Jepara Digilir 8 Orang, Polisi Periksa Korban dan Saksi

Keterangan Gambar : Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela saat dikonfirmasi di Mapolres Jepara, Rabu (6/5/2026).
Jepara, infojateng.id – Satreskrim Polres Jepara terus mendalami kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berinisial S atau SK (18), warga Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, yang diduga dilakukan 8 orang. Kasus ini dilaporkan melibatkan sejumlah pelaku dan terjadi di beberapa lokasi berbeda.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar
Rela, mengatakan pihaknya telah menerima laporan resmi dan langsung
menindaklanjuti dengan langkah awal penyelidikan.
“Untuk kasus tersebut, aduannya sudah kami terima
kemarin, Senin, 4 Mei 2026. Dan sudah dibuatkan pengantar untuk visum et
repertum,” ujar Wildan, Rabu (6/5/2026).
Baca Lainnya :
- Polisi Tangkap Pencuri Aki Truk Sampah Milik DLH Sragen0
- Sindikat Penipuan Online Modus Investasi Bodong di Purworejo Diringkus Polisi0
- Cilacap Perkuat Sinergi Lintas Sektoral Antisipasi Kemarau0
- 50 Perempuan dan Penyandang Disabilitas Ikuti Pelatihan Pengolahan Pelepah Pisang0
- Petugas Haji Diminta Siap Fisik dan Mental Jelang Keberangkatan ke Tanah Suci0
Ia menambahkan, proses pemeriksaan terhadap korban dan
para saksi mulai dijadwalkan untuk mengungkap kronologi secara lebih rinci.
“Dan hari ini kami jadwalkan untuk pemeriksaan para
saksi serta korban terkait kejadian tersebut, atau klarifikasi korban dan para
saksi,” kata dia.
Terkait kondisi korban, pihak kepolisian menyebut
masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut, namun komunikasi awal telah
dilakukan.
“Kalau sampai saat ini, saya masih belum ketemu
langsung dengan korban. Dan kemarin korban masih bisa kita ajak ngobrol ataupun
komunikasi terkait hal-hal atau kejadian tersebut,” jelasnya.
Dari laporan awal, peristiwa tersebut diduga terjadi
di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang semuanya berada di wilayah Kecamatan
Mayong, dengan jumlah pelaku yang masih dalam pendalaman.
“Jadi di aduan itu ada tiga TKP. Pertama 5 orang, kedua
itu dibilangnya 3 orang, dan TKP ketiga itu sekitar 2 orang. Tapi untuk
pelakunya itu dari yang disebutkan ada yang sama atau enggak, kami kan harus
pendalaman,” tegasnya.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan
intensif untuk memastikan jumlah pelaku, peran masing-masing, serta rangkaian
kejadian berdasarkan keterangan korban dan saksi.
Sebelumnya, seorang remaja perempuan berinisial S
(18), warga Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga
menjadi korban pemerkosaan atau kekerasan seksual berulang yang dilakukan oleh
8 pria.
Kejadian itu berawal saat korban berkenalan dengan
seorang pria yang baru ia kenal berinisial R (30) warga kecamatan Mayong.
Peristiwa tersebut bermula saat korban ditawari
pekerjaan oleh pelaku R dengan alasan membantu bersih-bersih rumahnya dengan
gaji 50 ribu rupiah. Korban yang belum lama mengenal pelaku menerima tawaran
tersebut dengan harapan mendapatkan penghasilan tambahan.
“Awalnya saya cuma diajak kerja bersih-bersih
rumanhnya, kerja dari jam 20.00 sampai jam 22.00 dibayar 50 ribu. Katanya nanti
setelah selesai langsung diantar pulang,” ungkapnya di RSUD RA Kartini Jepara,
Selasa (5/5/2026) sore.
Namun, pada Rabu (29/4/2026) malam, sekitar pukul
19.30 WIB hingga 22.00 WIB, situasi berubah. Alih-alih diantar pulang, korban
justru dibawa ke sebuah tempat penginapan di wilayah Kecamatan Mayong dengan
dalih untuk berkenalan dengan teman-teman pelaku.
Di lokasi tersebut, korban mengaku mengalami tindakan
kekerasan oleh sejumlah orang yang sudah berada di dalam kamar.
“Di dalam kamar sudah ada 5 orang. Saya sempat melawan
dan berteriak, tapi tangan dan kaki saya dipegangi. Saya tidak bisa berbuat
apa-apa,” ujarnya.
Setelah itu korban baru dipulangkan sekitar pukul
00.00 WIB. Namun kejadian tidak berhenti di situ. Pada hari berikutnya, korban
kembali dijemput oleh pelaku dengan modus yang sama. Kali ini, kejadian
berlangsung di sebuah gudang yang berada di depan rumah pelaku.
Menurut keterangan korban, pada hari kedua dan ketiga,
ia kembali dipaksa melayani beberapa orang berbeda. Pelaku pertama yang tetap
mengatur dan memfasilitasi pertemuan tersebut.
"Hari kedua di gudang depan rumah R disitu ada 3
orang, hari ketiga di gudang yang sama ada 2 orang,” jelas Korban.
Korban juga mengaku mendapat ancaman serius agar tidak
melawan atau melaporkan kejadian yang dialaminya.
“Awas kamu, kalau tidak mau nurut, kamu akan aku seret
dari rumahmu, atau kamu akan aku apa-apakan di jalan,” tutur korban menirukan
omongan pelaku.
Korban yang didampingi tetangganya akhirnya melaporkan
kejadian itu ke Polsek Kalinyamatan pada Sabtu (2/5/2026). Namun pihak polsek mengarahkan
korban untuk langsung melaporkan ke Polres Jepara.
Pada Senin (4/5/2026), korban masih didampingi tetangganya
akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Jepara. Dan pada Selasa (5/5/226)
korban mendatangi RSUD RA Kartini Jepara untuk Visum et Repertum. (eko/redaksi)











