- Bawa Flare Hingga Miras, Puluhan Suporter Persis Solo Diamankan Polisi
- Perkuat Ketahanan Pangan, Polda Jateng Panen Raya Jagung Serentak di Boyolali
- ODGJ Lempar Batu Pengguna Jalan di Pati Diamankan Polisi
- RSUD Margono Disiapkan Jadi Pusat Layanan Kesehatan Banyumas Raya
- Info Lur! Beasiswa Santri Pemprov Jateng Masih Dibuka
- Rumah Dinas untuk Rakyat, Taj Yasin Jamu Peserta Susbanpim Banser
- Curi Motor di Laweyan Solo, Pemuda Asal Serang Banten Diringkus Polisi
- Gubernur Luthfi Blusukan ke Pasar Wage, Siapkan Revitalisasi Eks Kebakaran
- Purwokerto Half Marathon 2026, Dongkrak Ekonomi dari Ajang Lomba Lari
- Meriah, 6.000 Pelari Ikuti Purwokerto Half Marathon 2026
Sindikat Penipuan Online Modus Investasi Bodong di Purworejo Diringkus Polisi

Keterangan Gambar : Waka Polres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito menunjukkan barang bukti kasus penipuan online dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Tatag Trawang Tungga pada Selasa (5/5/2026) sore.
Purworejo, infojateng.id – Satreskrim Polres Purworejo berhasil membongkar sindikat penipuan daring (online) bermodus investasi bodong "Meta Online" yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Polisi berhasil mengamankan dua tersangka di lokasi
berbeda, yakni Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat.
Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, melalui Waka
Polres Kompol Nana Edi Sugito, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula
dari laporan korban atas kejadian yang dialaminya di ATM Bank BRI Unit
Pangenrejo pada Agustus 2025 lalu.
Baca Lainnya :
- Cilacap Perkuat Sinergi Lintas Sektoral Antisipasi Kemarau0
- 50 Perempuan dan Penyandang Disabilitas Ikuti Pelatihan Pengolahan Pelepah Pisang0
- Petugas Haji Diminta Siap Fisik dan Mental Jelang Keberangkatan ke Tanah Suci0
- MUI Pati Kecam Pelaku Kasus Tindak Pidana Pelecehan Seksual0
- Gerakan Run for Rivers, Cara Ahmad Luthfi Bersih-Bersih Sampah Bersama Masyarakat0
Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Tatag
Trawang Tungga pada Selasa (5/5/2026) sore, Kompol Nana didampingi Kasat
Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti membeberkan kronologi
perkara tersebut.
"Modus operandi yang digunakan tersangka cukup
rapi. Awalnya, tersangka menghubungi nomor WhatsApp korban dengan dalih 'salah
sambung'. Setelah menjalin komunikasi intens, tersangka mulai menawarkan
investasi 'Meta Online' kepada korban," ujar Kompol Nana, saat konferensi
pers yang digelar di Lobby Tatag Trawang Tungga, Selasa (5/5/2026) sore.
Guna meyakinkan korbannya, tersangka lain berperan
sebagai admin "Meta Customer Service" yang membujuk korban untuk
mentransfer sejumlah uang secara bertahap. Dalih yang digunakan adalah untuk
perbaikan data dengan janji saldo investasi akan bertambah.
Namun, setelah uang dikirimkan, modal maupun
keuntungan yang dijanjikan tidak dapat dicairkan dan justru digunakan untuk
kepentingan pribadi para tersangka.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian
materiil sebesar Rp452.697.433," tambahnya.
Dua pemuda yang kini telah ditetapkan sebagai
tersangka adalah ASP (23) dan DHP (24), yang merupakan warga Pontianak,
Kalimantan Barat. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang
bukti penting, di antaranya beberapa unit ponsel pintar seperti iPhone 16 Pro
Max dan iPhone 13, serta bendel mutasi rekening dari berbagai bank seperti BRI,
BCA, Sinarmas, Allo Bank, Seabank, dan Superbank.
Kasat Reskrim AKP Dwiyono menyatakan, bahwa kedua
pelaku ditangkap pada 25 April 2026 dan saat ini tengah menjalani proses hukum
lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal
492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan, dengan ancaman penjara
maksimal 4 tahun, atau Pasal 486 UU yang sama terkait penggelapan.
Sementara Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida
Widaastuti mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pesan dari nomor
tidak dikenal yang menawarkan keuntungan investasi secara instan.
Ia menekankan agar warga selalu melakukan verifikasi terhadap keabsahan platform investasi sebelum melakukan transfer dana guna menghindari kerugian serupa di masa mendatang. (eko/redaksi)











