Jepara, Infojateng.id – Kepolisian Resor Jepara melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2023 bertempat di Aula Endra Dharmalaksana, Selasa (3/1/2023) pagi.
Kapolres Jepara AKBP Warsono yang diwakili Wakapolres Jepara Kompol Berry mengatakan bahwa perjanjian kinerja yang dilakukan merupakan pernyataan atau janji untuk berkomitmen melaksanakan tugas, tanggung jawab, peran serta kewenangan yang dimiliki tentang sasaran strategis, Indikator kinerja dan target capaian kerja yang terdapat pada RENJA 2023 dan Program anggaran yang terdapat pada kertas kerja RKA-K/L TA. 2023.
“Selain itu, janji kita ini untuk tidak melakukan tindakan di luar undang-undang. Termasuk kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme,” tegas Kompol Berry.
Sementara itu Kepala Bagian Perencanaan (Kabagren) Polres Jepara, Kompol Budi Santosa menjelaskan tekhnis terkait Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2023 terdapat target yang harus dipenuhi oleh masing-masing sub Satker (Satuan Kerja).
Kemudian, lanjut dia, dalam formulir perjanjian kinerja Polres Jepara pada sub Satker berisi tentang, Sasaran Strategis, Indikator kinerja, Target Capaian kerja, Program, dan Kegiatan serta Anggaran tahun 2023.
“Saya berharap dengan dilaksanakannya kegiatan penyusunan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2023 ini nantinya para Kabag, Kasat, Kasi, dan Kapolsek Jajaran akan mempedomani perjanjian kinerja, agar target indikator kinerja dapat tercapai,” tandas Budi. (eko/redaksi)