Batang, infojateng.id – Mundurnya UHC prioritas BPJS Kesehatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang menyisakan cerita pilu di lorong-lorong rumah sakit.
Di balik angka-angka efisiensi anggaran, terungkap fakta adanya pasien penyakit kronis termasuk anak-anak penderita Talasemia yang kepesertaan BPJS-nya terputus tiba-tiba akibat pergeseran data.
Bagi keluarga kurang mampu, kabar ini seperti petir di siang bolong. Mereka terpaksa merogoh kocek ratusan ribu rupiah demi mengaktifkan kembali kartu sakti tersebut agar pengobatan tetap berjalan.
Salah satu potret nyata dialami oleh Friantika, pasien Talasemia asal Desa Toso, Kecamatan Bandar.
Saat hendak menjalani transfusi rutin di RSUD Batang, keluarganya mendapati status kepesertaannya nonaktif.
Orang tuanya harus mondar-mandir ke kantor BPJS Kesehatan dan membayar sekitar Rp150 ribu agar buah hatinya bisa segera ditangani.
Nasib serupa menimpa Nofa Irawan dan Rizki Nurhidayat, warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Bawang. Saat nyawa bergantung pada tetesan darah di RSUD Limpung, BPJS mereka justru macet.
Keduanya pun disarankan melakukan aktivasi mandiri selama satu bulan sebelum nantinya didaftarkan kembali ke kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pemkab Batang.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Batang Ida Susilaksmi mengatakan, blak-blakan mengenai kondisi keuangan daerah.
“Pada tahun 2025, Pemkab masih mampu mengover 193 ribu jiwa dengan anggaran Rp60,1 miliar. Namun, memasuki tahun 2026, ikat pinggang harus ditarik lebih kencang,” kata Ida saat ditemui di Dinkes Batang, Selasa (13/1/2026).
Untuk memenuhi UHC Prioritas tahun ini sebetulnya kami membutuhkan anggaran sebesar Rp83 miliar, namun karena anggaran yang tersedia Rp 48 miliar, maka hanya 60.850 jiwa sebagai PBI APBD.
“Penyusutan kuota ini membuat layanan kesehatan gratis kini hanya benar-benar diprioritaskan bagi masyarakat miskin ekstrem (desil satu sampai lima),” jelasnya.
Meski begitu, Ida menyebut tetap ada katup penyelamat berupa kuota darurat sebanyak 850 jiwa per bulan.
Menanggapi kegaduhan ini, Bupati Batang M. faiz Kurniawan menegaskan, bahwa prinsip utama UHC adalah kontinuitas layanan, terutama bagi mereka yang membutuhkan kontrol rutin.
“Jangan sampai yang sedang dalam proses kontrol itu terputus. Karena datanya ratusan ribu, bisa jadi ada yang miss. Segera lapor ke Dinas Kesehatan, Insyaallah akan langsung tetap dilayani karena PBI ini prioritasnya adalah desil satu sampai lima,” tegas bupati.
Bupati meminta warga yang memiliki penyakit kronis untuk tidak panik dan segera melapor jika menemukan kendala aktivasi.
Jika memang harus membayar secara mandiri di awal karena kendala sistem, ia meminta warga segera berkoordinasi dengan Dinkes untuk solusi lebih lanjut bersama UPZ.
“Dinkes Batang memberikan secercah harapan. Kepesertaan bisa “dihidupkan” kembali selama masuk dalam kelompok desil 1-5 atau memiliki kondisi medis khusus,” ungkapnya.
Apabila tidak terdata namun secara riil tidak mampu, warga bisa menggunakan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari kepala desa.
“Bagi mereka yang memilih pindah ke jalur Mandiri pada bulan Januari 2026 ini, pemerintah memberikan dispensasi khusus: kartu bisa langsung aktif tanpa harus menunggu masa verifikasi 14 hari,” pungkasnya. (eko/redaksi)