Pati, Infojateng.id– Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati menyusul penetapan Bupati Sudewo sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penunjukan tersebut berdasarkan radiogram Menteri Dalam Negeri yang ditindaklanjuti Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi melalui Surat Nomor 131/0000757 tertanggal 20 Januari 2026. Surat itu menugaskan Wakil Bupati Pati untuk melaksanakan tugas dan wewenang bupati sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen meminta Plt Bupati Pati memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal dan suasana tetap kondusif.
“Saya titip Mas Chandra agar bisa mengoordinasikan pemerintahan serta menjaga ketenangan dan ketentraman di lingkungan Pemkab Pati,” ujar Taj Yasin usai menyerahkan surat penugasan di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (21/1/2026).
Ia juga menekankan pentingnya soliditas ASN serta profesionalitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Taj Yasin meminta Forkopimda mendukung penuh Plt Bupati Pati dalam menjalankan tugas.
“Sekarang saatnya kita bersama-sama bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Taj Yasin meminta TNI-Polri mengedepankan pendekatan persuasif guna menjaga kondusivitas daerah dan meminimalkan dampak dinamika politik.
Sementara itu, Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menyatakan siap menjalankan amanah yang diberikan serta menjaga integritas dan akuntabilitas pemerintahan.
“Kami berkomitmen melanjutkan roda pemerintahan Kabupaten Pati agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” ujarnya.
Chandra juga berharap dukungan seluruh elemen masyarakat agar agenda pembangunan di Kabupaten Pati tetap berjalan dengan baik.
Diketahui, Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 20 Januari 2026 dalam kasus dugaan pemerasan terkait praktik jual beli jabatan perangkat desa. (one/redaksi)