JAKARTA – Rencana ada penambahan masa jabatan Presiden tiga periode Republik Indonesia, banyak menuai kontroversi. Pasalnya penambahan masa jabatan tersebut, akan merusak cita-cita reformasi yang sudah berjalan selama 20 tahun. Hal tersebut diungkapkan Ahmad Latif, Ketua Bidang Advokasi Kebijakan Publik, saat pelatihan Sekolah Advokasi dan Kebijakan Publik oleh Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) di Gedung Pusdiklat Kemenaker lantai 3.
Latif menambahkan, selain itu, rencana tersebut rentan dimanfaatkan kepentingan para oligarki, hanya untuk kepentingan kelompok tertentu. Sehingga, pihaknya melakukan penolakan rencana perubahan Amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
“ Dengan tegas kami menolak adanya usulan yang dilakukan oleh MPR, mengenai Kajian Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), Amandemen UUD 1945 dan Penambahan masa jabatan Presiden,” ungkap Latif, Alumni Mahasiswa Tri Sakti Jakarta, baru-baru ini.
Saat ini, isu perubahan Amandemen UUD 1945, sudah banyak disetujui oleh beberapa fraksi yang berada di Parlemen. Lebih lanjut, Latif, menyarankan untuk saat ini pemerintah lebih tepat untuk menuntaskan masalah pendemi Covid-19, yang saat ini masih menjadi kendala pemerintah dalam melakukan penanganannya. Penambahan masa jabatan presiden, dinilai tidak relevan dengan langkah yang diambil pemerintah untuk saat ini.
“Kita perlu melihat lebih jauh mengenai persoalan bangsa hari ini, bukan malah membuat sebuah wacana yang tidak dibutuhkan,” ujar, pengurus PB PMII dua periode ini.
Masih banyak persoalan masyarakat yang harus dituntaskan, pemerintah seharusnya fokus dengan pemulihan ekonomi nasional dan merata. Dalam konstitusi telah jelas bahwa masa jabatan presiden yang telah disepakati adalah dua periode. (redaksi)