Jepara, infojateng.id – Sengketa kepemilikan hak atas tanah sah aset daerah di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang mendapat atensi dari DPRD Kabupaten Jepara. Kasus ini diminta agar dapat secepatnya rampung, dengan langkah pembuktian melalui jalur hukum di lembaga pengadilan.
Jika hal itu tak segera menemui titik terang, dikhawatirkan dapat memicu kegaduhan publik yang berdampak luas. Terlebih aset tersebut adalah fasilitas umum, dan merupakan jalan masuk ke obyek vital nasional PLTU Tanjung Jati B unit 5 dan 6.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara Pratikno, dalam sambungan telepon, Kamis (29/9/2022).
“Menurut kami, harus dibuktikan di pengadilan supaya diketahui mana yang benar mana yang salah. Biar ada kejelasan, jadi tidak menjadi polemik di bawah. Karena itu juga kan fasilitas umum,” kata Pratikno saat ditanya ihwal kasus saling klaim hak atas tanah di Desa Tubanan, antara Pemkab Jepara dengan seorang warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur berinisal AHS.
Sepanjang perolehan tanah dengan Sertipikat Hak Pakai Nomor 14 oleh pemkab sesuai regulasi, Pratikno mengaku sangat mendukung penuh usaha pemerintah dalam mempertahankan aset daerah.
“Saya akan mendukung sepenuhnya kalau memang bukti-bukti itu kuat sesuai dengan administrasi yang dimiliki,” tegasnya.
Di samping itu, pihaknya juga memberikan apresiasi bagi Sekda Jepara Edy Sujatmiko yang berani pasang badan untuk mempertahankan aset ini.
“Saya mengapresiasi Pak Sekda yang telah pasang badan untuk mempertahankan aset daerah,” pungksnya. (eko/redaksi)