Demak, Infojateng.id – Jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Demak menangkap seorang mantan Kepala Desa Surodadi, AW (40), terkait kasus dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, dalam konferensi pers mengatakan, kasus korupsi APBDes tersebut terungkap dari penyelidikan yang dilakukan atas laporan masyarakat, terkait pembangunan infrastruktur desa, pada tahun 2022.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Saya perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan, serta penangkapan pelaku,” kata Kapolres Demak, Rabu (8/3/2023) siang.
Kapolres menuturkan, bahwa laporan tersebut diterima dari masyarakat Desa Surodadi, Kecamatan Sayung, yang dinilai tidak melaksanakan pembangunan, akan tetapi dana APBDes tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dari laporan tersebut, tim penyidik Unit Tipidkor melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti, serta memeriksa puluhan saksi.
“Ada sekitar 20 saksi yang kami periksa. Kemudian dilakukan panggilan terhadap tersangka. Namun, tiga kali panggilan, pelaku tidak datang. Kemudian kami lakukan upaya paksa, dan pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Gunungpati, Kota Semarang,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.747.078.652.
“Penyelewengan APBDes dilakukan sepanjang tahun 2021. Modusnya, menyuruh Bendahara melakukan penarikan uang dari rekening Kas Desa dari bank yang seharusnya untuk pembangunan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka AW, berdalih, dirinya hanya menggunakan dana sebesar 300 juta.
“Sebenarnya gak sampai 700 juta. Dana itu juga untuk kegiatan sosial yang memang tidak tercover data,” ucap AW.
Dirinya mengaku, ABPDes tersebut semestinya untuk pembangunan talud guna mengatasi banjir rob di desanya.
“Sejak ada surat panggilan dari Polres, pikiran kalut dan takut. Makanya Saya kabur ke Semarang. Terakhir ngontrak di Gunungpati. Tapi rencana kalau sudah 7 bulan, Saya akan menyerahkan diri,” tuturnya.
AW sendiri merupakan Kepala Desa Surodadi, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, periode 2016 – 2022.
Dari kasus tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan kwitansi penyerahan uang APBDes, Dokumen Pelaksanaan, Laporan Pertanggung Jawaban APBDes 2021, dlserta beberapa Laporan Hasil Audit APBDes Desa Surodadi Tahun Anggaran 2021.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tandasnya. (eko/redaksi)