Kudus, infojateng.id – Sebanyak delapan pemuda terpaksa diciduk anggota Polsek Kudus, Selasa (4/4) sekitar pukul 23.00 WIB. Menyusul laporan dari masyarakat adanya sekelompok pemuda yang tengah mabuk, mengganggu kekhusyukan orang beribadah di Lapangan Ploso.
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kapolsek Kota Iptu Subkhan mengatakan, semula pada Selasa sekitar pukul 23.00 WIB, ada seorang warga yang melapor di layanan “Lapor Pak Kapolsek Kudus”.
“Dalam laporan itu, warga menyebut ada sekelompok orang yang mabuk dan mengganggu kekhusyuan orang beribadah di Lapangan Ploso,” kata Subkhan.
Sambungnya, setelah menerima informasi tersebut, tim Siaga URCM Mapolsek Kudus diperintahkan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat itu. Tim berangkat dengan dipimpin Katim 4 URCM Kudus Satsamapta Polres Kudus.
Masih kata Subkhan, sampai di lokasi ditemukan pemuda yang tengah mabuk tersebut. Meliputi AM (22) warga Desa Jati Kulon, Jati, FA (32) warga Desa/Kecamatan Mejobo, dan EU (34) warga Desa Jepang Pakis, Jati.
“Kemudian S (29) warga Desa Ploso, Jati, HPK (29) warga Desa Jati Kulon, Jati, PA (29) warga Desa Jati Kulon, MRU (33) warga Singocandi dan AJ (40) warga Prambatan Lor, Kaliwungu,” paparnya.
Subkhan menambahkan, delapan pemuda tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Kota untuk mendapat pembinaan. Selain itu menerima sanksi sesuai dengan Pasal 3 Ayat 2 Perda Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang setiap orang dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol.
“Mereka juga melanggar tindak pidana mengganggu ketenangan atau ketertiban umum sesuai Perda Kudus itu,” tutupnya.(han/yat)