Kudus, infojateng.id – Tim Unit Reaksi Cepat Muria (URCM) Sat Samapta Polres Kudus mengamankan empat pemuda, terdiri dua laki-laki dan dua perempuan.
Mereka diamankan saat sedang asik pesta minuman keras (Miras) di kawasan Balai Jagong Kudus, Kecamatan Kota, Kudus, Senin (10/4) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Kasat Samapta Polres Kudus AKP Ngatmin mengatakan, pengamanan empat pemuda itu bermula dari laporan masyarakat. Saat tim Patroli melakukan pengecekan lokasi, ternyata benar ada empat pemuda yang sedang asik pesta miras. Kemudian keempatnya diamankan dan dibawa ke Mapolres Kudus.
“Kami mengamankan keempatnya sekitar pukul 01.30 WIB. Penangkapan ini saat kegiatan patroli mendapat aduan masyarakat melalui Call Center, ada sekelompok orang sedang mabuk-mabukan di Balai jagong,’’ kata Ngatmin, Senin pagi.
Sambung Ngatmin, empat muda-mudi yang diamankan itu, adalah AR (21), AS (20) dan ZPM (15) warga Kecamatan Undaan dan NCP (16) warga Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Selain itu, juga mengamankan barang bukti berupa miras jenis oplosan dan kawa-kawa.
“Keempat orang tersebut berikut barang bukti akan ditindak lanjuti dan di proses sesuai prosedur Tindak Pidana Ringan (Tipiring),’’ tegasnya.
Sementara Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk menghormati hokum, terutama selama bulan suci Ramadan. Selama puasa ini diimbau tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu atau merugikan orang lain.
“Kami terima kasih pada warga yang telah ikut serta berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di bulan suci Ramadan,’’ ungkapnya.
Pihaknya meminta masyarakat apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat (pekat), seperti pesta minuman beralkohol, narkoba, judi dan prostitusi agar segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center Tim URCM Polres Kudus 0822-8500-1100.(han/yat)