KPU Jepara Umumkan Daftar Pemilih Sementara, Publik Bisa Memberi Masukan

infojateng.id - 17 April 2023
KPU Jepara Umumkan Daftar Pemilih Sementara, Publik Bisa Memberi Masukan
PPS Kelurahan Pengkol Kecamatan/Kabupaten Jepara saat menempel pengumuman DPS di Rutan Jepara., Minggu (16/4/2023). - (infojateng.id)
|
Editor

Jepara, infojateng.id –  Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Jepara yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Jepara, telah diumumkan ke publik sejak 12 April 2023 lalu.

Pengumuman DPS itu sampai dengan 25 April 2023 bersamaan dengan sejak masa awal pengumuman itu, publik bisa memberikan masukan dan tanggapan terkait DPS tersebut sampai dengan 2 Mei mendatang.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun mengatakan DPS Pemilu 2024 Kabupaten Jepara sebagaimana ditetapkan KPU dalam rapat pleno terbuka 5 April 2023 adalah 919.187 pemilih, terdiri atas 459.624 pemilih laki-laki dan 459.545 pemilih perempuan. Termasuk di dalam jumlah tersebut adalah pemilih disabilitas sebanyak 6.064 pemilih (0,66 persen).

“Jadwal pengumuman DPS itu ditetapkan dalam Keputusan KPU nomor 27/2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yaitu 12-25 April 2023 oleh Panitia Pemungutan Suara di semua desa dan kelurahan. Sedangkan masukan dan tanggapan jadwalnya 12 April-2 Mei 2023,” kata Muhammadun , Minggu (16/4/2023).

Di Kabupaten Jepara, lanjut dia, masukan dan tanggapan publik itu, bisa ke masing-masing PPS di desa/kelurahan, PPK di kecamatan, atau langsung ke KPU Kabupaten Jepara di Jl Yos Sudarso Nomor 22. Atau juga bisa menghubungi nomor WhatsApp 0822-3332-8050.

Apa saja yang bisa menjadi bahan masukan dan tanggapan dari publik? Muhammadun menjelaskan, tanggapan dan masukan dari publik bisa terkait dengan pemilih yang telah memenuhi syarat namun belum tercantum dalam DPS, atau mengenai perbaikan data pemilih, atau misalnya ada pemilih yang terdata lebih dari sekali, atau juga tentang pemilih yang sudah terdaftar di DPS namun sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.

“Masukan dan tanggapan dari masyarakat itu mesti melampirkan bukti identitas kependudukan atau surat keterangan lainnya dari pemerintah. KPU akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan regulasi,” jelasnya.

Partisipasi Masyarakat

Bagaimana masyarakat bisa tahu sudah terdaftar atau belum dalam DPS yang telah diumumkan itu? Muhammadun menjelaskan, DPS yang telah diumumkan PPS di semua kantor balai desa dan kantor kelurahan sudah memuat nama-nama pemilih dalam DPS, jenis kelamin, usia, desa/kelurahan, RT RW, dan TPS berapa. Pengumuman DPS juga dilakukan di Rutan Jepara karena ada TPS lokasi khusus di Rutan.

KPU Kabupaten Jepara pada 12 April lalu juga telah menyampaikan formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih dalam bentuk salinan digital yang juga berisi nama-nama pemilih kepada Bawaslu kabupaten Jepara, perwakilan peserta pemilu tingkat kabupaten, perangkat pemerintah tingkat kabupaten, serta perwakilan partai politik peserta pemilu tingkat kecamatan melalui Panitia Pemilihan Kecamatan.

Sementara Ketua KPU Subchan Zuhri didampingi anggota Muntoko, Ris Andy Kusuma, dan Muhammadun menyerahkan daftar pemilih sementara salinan digital kepada perwakilan parpol tingkat kabupaten dan Bawaslu di aula KPU.

Selain melalui pengumuman yang ditempel di desa/kelurahan serta di rutan (untuk pemilih penghuni rutan) itu, masyarakat juga bisa mengecek status keterdataannya sebagai pemilih atau belum melalui cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).

Portal online cek data pemilih itu juga sudah terkoneksi di website kab-jepara.kpu.go.id di menu Masukan Pemilih, lalu pembaca bisa klik Pengumuman Cek Sudah/Belum Terdaftar sebagai Pemilih.

“Dengan demikian, melalui pilihan berbagai kanal saluran masukan dan tanggapan itu, masyarakat bisa mengecek statusnya. Setelah tahu status keterdataannya sebagai pemilih, maka bisa memberikan masukan atau tanggapan sesuai kebutuhan,” terangnya.

Ia menjelaskan, potensi perubahan data pemilih ada karena sifatnya dinamis, misalnya ada yang meninggal dunia, pindah domisili, atau sudah berusia 17 tahun dan telah memiliki KTP elektronik.

“KPU menetapkan DPS Kabupaten Jepara mendasarkan pada pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan Pantarlih 12 Februari-14 Maret 2023. Tidak menutup kemungkinan ada dinamika setelah proses coklit dan setelah DPS ditetapkan dan diumumkan,” ujarnya.

Masukan dan tanggapan masyarakat terkait DPS ini akan menjadi bahan KPU dalam menyusun Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebelum menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Partisipasi publik di masa pengumuman, memberikan masukan dan tanggapan terkait DPS ini sangat penting,” tandasnya.

Jadwal KPU kabupaten/kota merekapitulasi dan menetapkan DPT Pemilu 2024 adalah pada 20-21 Juni 2023. Sedangkan penetapan hasil rekapitulasi DPT secara nasional oleh KPU RI dijadwalkan 2-4 Juli 2023. (eko/redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

PAD Pekalongan Lampaui Target, Capai Rp306,93 Miliar

PAD Pekalongan Lampaui Target, Capai Rp306,93 Miliar

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Pemerintahan
Bupati Kudus Pastikan Penanganan Cepat Bencana Banjir

Bupati Kudus Pastikan Penanganan Cepat Bencana Banjir

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Puluhan SMP Negeri di Demak Dapat Penguatan Akses Internet

Puluhan SMP Negeri di Demak Dapat Penguatan Akses Internet

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pendidikan
Resmi Beroperasi, Pos Damkar Sedan Percepat Penanganan Kebakaran Wilayah Rembang Timur

Resmi Beroperasi, Pos Damkar Sedan Percepat Penanganan Kebakaran Wilayah Rembang Timur

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Menteri Desa PDT Ngopi Bareng PAPDESI di Deswita Banyuanyar

Menteri Desa PDT Ngopi Bareng PAPDESI di Deswita Banyuanyar

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Puluhan Peserta Meriahkan Ajang Pesokab IV Boyolali

Puluhan Peserta Meriahkan Ajang Pesokab IV Boyolali

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Olahraga
Kuatkan Kepemimpinan Santri Tazakka Berbasis Alquran Melalui Rannah Festival

Kuatkan Kepemimpinan Santri Tazakka Berbasis Alquran Melalui Rannah Festival

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
BPJS Kesehatan Mendadak Terputus Saat Hendak Transfusi Darah

BPJS Kesehatan Mendadak Terputus Saat Hendak Transfusi Darah

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Kesehatan
Penerima Beasiswa Harus Jadi Pioner dan Teladan

Penerima Beasiswa Harus Jadi Pioner dan Teladan

Info Jateng   Pendidikan
Gandeng Dosen Undip, SMAN 1 Bandar Gelar Workshop Parenting

Gandeng Dosen Undip, SMAN 1 Bandar Gelar Workshop Parenting

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Pendidikan
Ratusan Pelajar Tampilkan Javanese Festival, Perkuat Budaya Jawa

Ratusan Pelajar Tampilkan Javanese Festival, Perkuat Budaya Jawa

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Seni & Budaya
2025, Angka Kemiskinan di Batang Alami Penurunan Sebesar 7,79 Persen

2025, Angka Kemiskinan di Batang Alami Penurunan Sebesar 7,79 Persen

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
BPBD Batang Terus Edukasi Warga Pranten, Ini Tujuannya

BPBD Batang Terus Edukasi Warga Pranten, Ini Tujuannya

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Gus Yasin: Penanganan Banjir Kudus, Pati, dan Jepara Perlu Rekayasa Cuaca

Gus Yasin: Penanganan Banjir Kudus, Pati, dan Jepara Perlu Rekayasa Cuaca

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Terdampak Longsor, Pemprov Jateng Bakal Alokasikan Rp10 Miliar untuk Rehabilitasi Wisata Colo

Terdampak Longsor, Pemprov Jateng Bakal Alokasikan Rp10 Miliar untuk Rehabilitasi Wisata Colo

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Permudah Mobilitas Warga, 5 Unit Angkutan Perintis Karimunjawa Diluncurkan

Permudah Mobilitas Warga, 5 Unit Angkutan Perintis Karimunjawa Diluncurkan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Alsintan Rp 7,7 Miliar Dongkrak Produktivitas Pertanian 12 Kecamatan di Jepara

Alsintan Rp 7,7 Miliar Dongkrak Produktivitas Pertanian 12 Kecamatan di Jepara

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Tepis Tudingan Drainase Buruk di Balik Kemenangan Persibat

Tepis Tudingan Drainase Buruk di Balik Kemenangan Persibat

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Olahraga
Jateng Gelontor Rp 260 Juta Pemulihan Longsor Tempur, Pendidikan Jadi Salah Satu Prioritas

Jateng Gelontor Rp 260 Juta Pemulihan Longsor Tempur, Pendidikan Jadi Salah Satu Prioritas

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Status Darurat Bencana di Jateng Belum Ditetapkan, Penanganan Masih Terkendali

Status Darurat Bencana di Jateng Belum Ditetapkan, Penanganan Masih Terkendali

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Close Ads X