Kudus, infojateng.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus Polda Jateng berhasil mengungkap perjudian dadu atau kopyok, di wilayah Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, baru-baru ini.
Dari penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sembilan pelaku, yakni SP (36) warga Kecamatan Kota, ES (50) dan AM (36) warga Kecamatan Jati, sedangkan AW (36), MAW (23), HST (52), RP (31), HS (32) dan KS (44) warga Kecamatan Mejobo.
“Sembilan tersangka yang ditangkap tersebut, sedang asik berjudi disebuah rumah milik seorang warga di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kudus,’’ ungkap Kasat Reskrim Polres Kudus AKP R Danang Sri Wiratno, Rabu (19/4) sore kemarin.
Pihaknya menjelaskan, penggrebekan arena judi dadu itu berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah. Kemudian anggota melakukan penyelidikan, dan informasi tersebut benar.
“Rumah itu dijadikan tempat bermain judi hampir setiap hari. Setelah dilakukan penggrebekan berhasil mengamankan sembilan pelaku dan barang bukti,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, kata Danang, yakni satu buah tempurung kelapa, satu buah lemekan, satu lembar blabakan, tiga buah dadu dan uang tunai Rp. 1.530.000.
“Dari sembilan pelaku itu, satu orang berperan sebagai bandar dan delapan orang lainya berperan sebagai pemasang,” kata Danang.
Atas perbuatannya, sembilan pelaku terancam dikenai pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian,’’Ancaman hukumannya penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,’’ pungkasnya.(han/yat)