Purbalingga, Infojateng.id – Jumlah Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Purbalingga akan dikurangi, dari 27 instansi menjadi 23 instansi.
Perampingan tersebut dilakukan sebagai langkah strategis, dalam menghadapi dinamika pelayanan publik.
Rencana penataan kelembagaan perangkat daerah itu disampaikan Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, dalam rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kepada DPRD di kantor dewan, Senin (4/8/2025).
Bupati Fahmi menyebut, penataan organisasi ini dilandasi prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Dalam upaya mengoptimalkan anggaran, Pemerintah Kabupaten Purbalingga mengambil langkah strategis dengan mengurangi jumlah perangkat daerah, dari 27 menjadi 23 melalui mekanisme penggabungan, berdasarkan kesamaan perumpunan urusan pemerintahan,” jelas bupati.
Ditambahkan, penataan kelembagaan bertujuan membentuk struktur organisasi yang ramping, kaya fungsi, serta profesional.
Kebijakan itu juga merupakan bentuk adaptasi terhadap perkembangan kebijakan nasional, kondisi keuangan daerah, serta hasil evaluasi kelembagaan.
Secara legal, imbuh Fahmi, raperda yang diusulkan merupakan Perubahan Keempat atas Perda Nomor 12 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga.
“Meskipun raperda ini di luar Propemperda, tetapi tetap mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku, yaitu Permendagri Nomor 80 Tahun 2015,” imbuhnya.
Dijelaskan, selain raperda kelembagaan, pihak eksekutif juga mengajukan Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.
Menurut Fahmi, raperda itu lahir dari semangat untuk menjamin hak setiap orang mengembangkan diri melalui ilmu pengetahuan, serta komitmen negara dalam memajukan teknologi dan peradaban.
Bupati berharap, Raperda itu dapat memperkuat ekosistem inovasi, menjadi acuan kebijakan riset, dan mendorong sinergi lintas sektor demi peningkatan daya saing daerah.
Selain itu, akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pengembangan riset dan inovasi, yang bermanfaat bagi masyarakat di wilayahnya.
“Melalui raperda ini, kita ingin memastikan bahwa riset dan inovasi tidak lagi dipandang sebagai domain eksklusif kalangan akademik semata, melainkan menjadi kekuatan strategis yang terintegrasi, dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah, yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. (eko/redaksi)