Kudus, Infojateng.id – PT Gunung Muria Kudus resmi digugat oleh salah satu konsumennya, Kusnadi, ke Pengadilan Negeri Kudus. Gugatan perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Kds, menyusul dugaan kerugian besar yang dialami konsumen dalam pembelian unit Truk Mitsubishi FE74HDN Tahun 2023.
Gugatan ini diajukan lantaran PT Gunung Muria Kudus dinilai tidak menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi konsumen. Padahal, pihak Kusnadi telah melayangkan somasi berkali-kali dan bahkan menempuh jalur pelaporan ke kepolisian, namun belum membuahkan hasil.
Didampingi kuasa hukumnya, Advokat dan Konsultan Hukum Hilmi Fachrudin, Kusnadi secara resmi mendaftarkan gugatan tersebut pada 13 Januari 2026 sebagai upaya memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.
“Gugatan ini kami ajukan sebagai bentuk upaya hukum untuk mendapatkan kepastian dan keadilan bagi klien kami. PT Gunung Muria Kudus hingga saat ini tidak menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan persoalan yang jelas-jelas merugikan konsumen,” tegas Hilmi Fachrudin.
Dalam gugatan itu, pihak konsumen mengungkap adanya cacat prosedural sejak awal transaksi pembelian kendaraan. Meski unit truk telah dibayar lunas oleh Kusnadi, namun kendaraan tersebut justru diatasnamakan Koperasi Trans Muria Utama, tanpa persetujuan konsumen.
“Sejak awal pembelian, terdapat cacat prosedural yang sangat mendasar. Kendaraan telah dibayar lunas oleh klien kami, namun justru diatasnamakan pihak lain tanpa persetujuan konsumen. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak konsumen,” ujar Hilmi.
Akibat persoalan tersebut, hak konsumen untuk memperoleh STNK dan BPKB atas nama sendiri tidak terpenuhi. Dampaknya, kendaraan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya dan menimbulkan kerugian materiil yang signifikan.
“Akibat tidak dipenuhinya hak atas STNK dan BPKB atas nama klien kami, kendaraan tidak dapat digunakan. Kerugian yang dialami klien kami mencapai Rp499 juta dan itu yang kami tuntut untuk dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Dalam gugatannya, Kusnadi menuntut PT Gunung Muria Kudus untuk mengembalikan dana serta memberikan ganti rugi sebesar Rp499 juta, sekaligus meminta perusahaan melakukan perbaikan sistem dan pelayanan konsumen agar kejadian serupa tidak terulang dan merugikan masyarakat luas.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal jalannya proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Kudus.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses persidangan ini agar berjalan secara transparan. Pengawalan publik penting agar kepastian hukum dan keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh konsumen,” kata Hilmi.
Di sisi lain, Hilmi Fachrudin turut mengapresiasi kinerja Pengadilan Negeri Kudus yang dinilainya cepat tanggap dan responsif dalam menerima serta memproses gugatan masyarakat.
“Kami mengapresiasi Pengadilan Negeri Kudus yang responsif dan cepat dalam menerima gugatan ini. Harapannya, proses persidangan dapat berjalan objektif dan memberikan rasa keadilan,” pungkasnya. (one/redaksi)