Pati, infojateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dalam operasi tersebut, Bupati Pati Sudewo turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Seiring mencuatnya kasus ini, perhatian publik tertuju pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Sudewo.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 11 April 2025, Sudewo tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 31.519.711.746 atau sekitar Rp 31,5 miliar.
Aset terbesar berasal dari tanah dan bangunan senilai lebih dari Rp 17 miliar yang tersebar di sejumlah daerah.
Selain itu, Sudewo juga melaporkan kepemilikan kendaraan bermotor bernilai sekitar Rp 6 miliar, termasuk beberapa mobil kelas premium.
Sisa kekayaan lainnya berupa harta bergerak, surat berharga, serta kas dan setara kas dengan total mencapai Rp 7,5 miliar.
Hingga kini, KPK belum menyampaikan secara rinci perkara yang menjerat Sudewo.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini masih menunggu keterangan resmi dari KPK. (eko/redaksi)