Jakarta, infojateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sudewo diduga melakukan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Dalam perkara ini, KPK menduga Sudewo meminta sejumlah uang kepada calon perangkat desa melalui perantara.
Besaran uang yang diminta bervariasi, berkisar Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang, dengan total nilai perkara mencapai sekitar Rp2,6 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah ditemukan kecukupan alat bukti.
Keempat tersangka yakni SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030; YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
“Tiga kepala desa itu diduga berperan sebagai perantara dalam pengumpulan uang dari para calon perangkat desa,” ungkap Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Terhadap para tersangka, KPK langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. (eko/redaksi)