KPK Tetapkan Bupati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan

infojateng.id - 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Bupati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan
KPK RI menggelar jumpa pers penetapan Bupati Pati Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026). - ()
|
Editor

Jakarta, infojateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Sudewo diduga melakukan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

Dalam perkara ini, KPK menduga Sudewo meminta sejumlah uang kepada calon perangkat desa melalui perantara.

Besaran uang yang diminta bervariasi, berkisar Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang, dengan total nilai perkara mencapai sekitar Rp2,6 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah ditemukan kecukupan alat bukti.

Keempat tersangka yakni SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030; YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

“Tiga kepala desa itu diduga berperan sebagai perantara dalam pengumpulan uang dari para calon perangkat desa,” ungkap Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Terhadap para tersangka, KPK langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. (eko/redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

DPC PA GMNI Kudus Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir

DPC PA GMNI Kudus Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Terima Bisyarah dari Wagub Gus Yasin, Wafiq Salma: Tahfidz di Jateng Kini Diapresiasi

Terima Bisyarah dari Wagub Gus Yasin, Wafiq Salma: Tahfidz di Jateng Kini Diapresiasi

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Pati KORPRI Fun Run 5K, Berlari Sambil Berdonasi

Pati KORPRI Fun Run 5K, Berlari Sambil Berdonasi

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Olahraga
Pati Perkuat Manajemen Talenta ASN di Tengah Masa Transisi Kepemimpinan

Pati Perkuat Manajemen Talenta ASN di Tengah Masa Transisi Kepemimpinan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Cegah Banjir, Wagub Taj Yasin Minta Masyarakat Perbanyak Biopori

Cegah Banjir, Wagub Taj Yasin Minta Masyarakat Perbanyak Biopori

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Kisah Kaliwedi Sragen: Dari Desa Tertinggal Menuju Desa Mandiri

Kisah Kaliwedi Sragen: Dari Desa Tertinggal Menuju Desa Mandiri

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Potensi Desa
JMQH Diminta Perkuat Pembinaan Perempuan Penghafal Al-Qur’an

JMQH Diminta Perkuat Pembinaan Perempuan Penghafal Al-Qur’an

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Desa Mandiri di Jateng Melonjak hingga 2.208

Desa Mandiri di Jateng Melonjak hingga 2.208

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Potensi Desa
Terinspirasi Kunjungan Edukasi, Ihsan Ungkap Cita-Cita Jadi Polisi

Terinspirasi Kunjungan Edukasi, Ihsan Ungkap Cita-Cita Jadi Polisi

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Persijap Jepara Tekuk PSM Makassar 2-0, Akhiri Puasa Kemenangan

Persijap Jepara Tekuk PSM Makassar 2-0, Akhiri Puasa Kemenangan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Olahraga
Lebih Dekat dengan Masyarakat, RS Mitra Bangsa Gelar Pemeriksaan Gratis di Desa Lahar

Lebih Dekat dengan Masyarakat, RS Mitra Bangsa Gelar Pemeriksaan Gratis di Desa Lahar

Info Jateng   Kesehatan
Strategi Pemprov Jateng Jaga Sawah Demi Swasembada Pangan 2026

Strategi Pemprov Jateng Jaga Sawah Demi Swasembada Pangan 2026

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
BRI Super League 2025/2026: Thomas Trucha Optimis Curi Poin di Kandang Persijap

BRI Super League 2025/2026: Thomas Trucha Optimis Curi Poin di Kandang Persijap

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Olahraga
Hadapi PSM Makassar, Persijap Turunkan Sejumlah Pemain Baru

Hadapi PSM Makassar, Persijap Turunkan Sejumlah Pemain Baru

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Olahraga
DWP Jepara Launching Komunitas Donor Darah DWP PEDULI

DWP Jepara Launching Komunitas Donor Darah DWP PEDULI

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Apresiasi Nasabah, Bank Jateng Jepara Serahkan Hadiah Tabungan Miliaran Rupiah

Apresiasi Nasabah, Bank Jateng Jepara Serahkan Hadiah Tabungan Miliaran Rupiah

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Zulhas Tegaskan Optimalisasi TPST RDF Cilacap untuk Atasi Persoalan Sampah

Zulhas Tegaskan Optimalisasi TPST RDF Cilacap untuk Atasi Persoalan Sampah

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng
Menko Pangan Berdialog dan Berikan Motivasi Siswa di Cilacap

Menko Pangan Berdialog dan Berikan Motivasi Siswa di Cilacap

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng   Pendidikan
Kakorlantas Tinjau Tol Yogyakarta–Bawen, Targetkan Bisa Dipakai Saat Mudik Lebaran 2026

Kakorlantas Tinjau Tol Yogyakarta–Bawen, Targetkan Bisa Dipakai Saat Mudik Lebaran 2026

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Abrasi Pantai Sarang Dipastikan Ditangani pada 2026

Abrasi Pantai Sarang Dipastikan Ditangani pada 2026

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Close Ads X