Temanggung, infojateng.id – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Dinkopdag) Temanggung melakukan tera ulang pompa SPBU di wilayah Kabupaten Temanggung, Kamis (22/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan, seluruh SPBU memenuhi standar akurasi, dan berada dalam batas toleransi yang diperbolehkan.
Kegiatan ini merupakan upaya antisipasi tindakan kecurangan yang dilakukan pengelola SPBU saat pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) agar sesuai takaran dan harga.
Pengamat Tera Terampil dari UPTD Metrologi, Dinkopdag Temanggung, Septa Adi Nugroho mengatakan, tera ulang yang dilakukan mulai 19 Januari 2026 itu, meliputi pengecekan tanda teranya, kunci segel, serta pengujian volumenya, yakni dengan menuangkan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebanyak 20 liter pada alat bejana ukur.
Dia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari layanan rutin dalam rangka memastikan keakuratan alat ukur dalam transaksi perdagangan, serta bentuk perlindungan konsumen, sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
“Tera ulang ini dilakukan secara berkala di seluruh SPBU di Kabupaten Temanggung, guna menjamin setiap liter BBM yang dibeli masyarakat sesuai dengan takaran semestinya. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat, sekaligus mewujudkan praktik perdagangan yang adil,” kata dia.
Menurutnya, hasil semua alat ukur di SPBU memenuhi standar akurasi dan berada dalam batas toleransi yang diperbolehkan.
Ia menyebut, setiap nozzle juga telah dipasangi segel tera sah sebagai bukti pemeriksaan.
“Untuk aturan yang berlaku itu toleransinya 5 persen, jadi dari 20 liter itu, pakai bejana ukuran 20 liter itu maksimal 100 mililiter, jadi tidak boleh melebihi itu, entah itu lebih 100 mililiter, maupun kurang 100 mililiter. Hasilnya semuanya bagus, di kisaran minus 30 dan 15. Jadi masih dalam toleransi yang diizinkan,” tandasnya. (eko/redaksi)