Cilacap, infojateng.id – Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan menegaskan pentingnya optimalisasi operasional Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) Refuse Derived Fuel (RDF) di Desa Tritih Lor, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, sebagai solusi strategis penanganan persoalan sampah yang kian meningkat.
Saat meninjau langsung fasilitas tersebut, Zulkifli mengakui masih terdapat sejumlah kendala yang menyebabkan terjadinya penumpukan sampah.
Kendala itu meliputi kondisi peralatan yang mulai usang, keterbatasan armada pengangkut, hingga biaya operasional yang cukup besar.
“Masalah sampah ini tidak bisa di-stop. Setiap hari volumenya terus naik. Kalau ada keterlambatan karena mesin atau alat, sampahnya tidak bisa menunggu,” ujar Zulhas, spaan akrabnya, Jumat (23/1/2026).
Ia menyebutkan, sebagian armada pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cilacap sudah berusia tua sehingga membutuhkan tambahan truk sampah dan amrol.
Di sisi lain, terdapat pula risiko refocusing anggaran bantuan armada, yang berpotensi menghambat operasional TPST RDF.
Selain itu, Zulhas menyoroti kebutuhan alat berat tambahan untuk mengantisipasi kerusakan mesin utama RDF.
Menurutnya, tanpa alat cadangan, gangguan teknis dapat menghentikan seluruh proses pengolahan sampah.
“Kalau alatnya rusak dan tidak ada cadangan, operasional bisa berhenti. Ini yang harus segera diantisipasi,” katanya.
Dari sisi lingkungan, uji coba pabrik RDF sebelumnya juga sempat dikeluhkan warga sekitar akibat aroma menyengat. Masalah tersebut dipicu oleh penanganan air lindi yang belum maksimal, terutama pada armada pengangkut sampah.
Padahal, TPST RDF Cilacap memiliki kapasitas pengolahan hingga 200 ton sampah per hari, termasuk dari wilayah Kroya dan Sidareja.
Namun, pengelolaan sampah dalam skala besar tersebut menuntut efisiensi tinggi serta dukungan sarana dan prasarana yang memadai.
Menko Pangan menegaskan, bahwa pemerintah daerah tidak boleh lagi mengandalkan pola pembuangan terbuka (open dumping).
Ia mengingatkan adanya regulasi baru yang melarang praktik tersebut dan dapat berujung sanksi pidana bagi pemerintah daerah.
“Sekarang sudah ada undang-undang baru. Kalau masih open dumping, pemerintah daerah bisa kena pidana dari Kementerian Lingkungan Hidup. Ini sudah tidak boleh lagi,” tegasnya.
Karena itu, ia mendorong Pemkab Cilacap agar membuka ruang kolaborasi dengan pihak swasta, termasuk pabrik semen, dalam pengelolaan RDF.
Kemitraan dengan PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) sebagai offtaker RDF dinilai perlu terus dioptimalkan.
“Kalau bisa dikerjakan swasta atau kerja sama, silakan. Tidak harus pemerintah ambil semua. Yang paling penting Cilacap bersih dari sampah,” ujarnya.
Ia menambahkan, penataan kawasan depan TPST juga menjadi cerminan keberhasilan pengelolaan di dalam. “Kalau di depan rapi, berarti di dalam juga sempurna. Kalau belum rapi, artinya masih ada yang harus dibenahi,” katanya.
Kunjungan ke TPST RDF Cilacap merupakan bagian dari rangkaian tugas Zulkifli Hasan yang ditugaskan Presiden untuk melakukan peninjauan lintas sektor, mulai dari pengelolaan sampah, koperasi, distribusi pangan, hingga kondisi sosial masyarakat di berbagai daerah. (eko/redaksi)