Patuhi Protokol Kesehatan, Terapkan Sanksi Bagi Karyawan yang Melanggar

infojateng.id - 26 Agustus 2020
Patuhi Protokol Kesehatan, Terapkan Sanksi Bagi Karyawan yang Melanggar
Supervisor Super Penyet Kudus, Peppy - ()
Penulis
|
Editor

KUDUS – Rumah makan Super Penyet menerapkan standar protokol kesehatan sesuai dengan instruksi pemerintah kabupaten (Pemkab) Kudus. Selain menjaga jarak antar customer, nampak pula beberapa meja makan juga telah diberi tanda silang untuk menerapkan physical distancing.

Hal itu menanggapi giat Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus yang akan memberikan sertifikat penghargaan kepada tempat pengelolaan pangan (TPP) yang menerapkan protokol kesehatan sesuai standard era new normal.

Supervisor Super Penyet, Peppy mengungkapkan, guna mematuhi standard protokol kesehatan, ia mengimbau kepada segenap karyawan agar berangkat 2 jam lebih awal untuk mensterilkan seluruh peralatan makan.

“Untuk karyawan kan ada 2 sift, pagi dan sore. Untuk shift pagi jam 10.00-17.00, tapi saya minta kepada mereka untuk berangkat jam 08.00 untuk prepare penyemprotan disinfektan, mensterilkan peralatan makan dengan cara direndam dlu pakai air hangat. Begitu pula yang shift sore,” paparnya.

Ia juga menerapkan sanksi kepada karyawan yang tak patuhi protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker, dan lain sebagainya. Dimana sanksi yang ia terapkan tergolong ringan, namun tegas. Yakni dengan menyuruh karyawan tersebut pulang untuk mengambil masker, atau beli masker yang baru.

“Saya tidak ingin memberatkan karyawan dengan sanksi sosial atau denda, karena sejatinya karyawan ini jug asudah ikut terdampak pandemi Covid-19. Jadi sanksinya cukup ambil masker yang tertinggal di rumah, atau beli baru. Toh di sini kita juga menyediakan masker baru serta hand sanitizer,” jelasnya.

Di sisi lain, Kepala seksi kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga DKK Kudus, Yuni Saptorini mengungkapkan, tujuan dari pemberian sertifikat penghargaan tersebut antara lain untuk percepatan implementasi protocol kesehatan di restoran, jasa boga, maupun di sentra pangan jajanan. Hal tesebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang protokol kesehatan di fasilitas umum dalam pencegahan virus Covid-19.

“Jadi intinya untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha pangan olahan siap saji dalam merenapkan protocol kesehatan di era new normal ini,” tutupnya. (IJD)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Operasi Modifikasi Cuaca, Satu Ton NaCl Disemai di Perairan Utara Jateng

Operasi Modifikasi Cuaca, Satu Ton NaCl Disemai di Perairan Utara Jateng

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Mangkunegaran Diharap Pertahankan Nilai Budaya dan Wisata

Mangkunegaran Diharap Pertahankan Nilai Budaya dan Wisata

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Seni & Budaya
Plt. Bupati Pati Salurkan Bantuan Baznas untuk Fakir Miskin

Plt. Bupati Pati Salurkan Bantuan Baznas untuk Fakir Miskin

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Perantara Sabu di Pati Dibekuk Polisi, Amankan 11,72 Gram

Perantara Sabu di Pati Dibekuk Polisi, Amankan 11,72 Gram

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Tim Trauma Healing Polres Purbalingga Ajak Anak Mengaji, Bagikan Sarung dan Kopiah

Tim Trauma Healing Polres Purbalingga Ajak Anak Mengaji, Bagikan Sarung dan Kopiah

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng
Bersihkan Longsor di Desa Pranten, Dua Unit Alat Berat Dikerahkan

Bersihkan Longsor di Desa Pranten, Dua Unit Alat Berat Dikerahkan

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Satpolairud Pati Perluas Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Banyutowo

Satpolairud Pati Perluas Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Banyutowo

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
PAD Pariwisata Jadi Pekerjaan Rumah Besar Kabupaten Batang

PAD Pariwisata Jadi Pekerjaan Rumah Besar Kabupaten Batang

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Wisata
SPPG Polri Distribusikan MBG ke Sejumlah Sekolah Hingga Posyandu

SPPG Polri Distribusikan MBG ke Sejumlah Sekolah Hingga Posyandu

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
BPI Salurkan Bantuan Logistik Korban Banjir dan Longsor

BPI Salurkan Bantuan Logistik Korban Banjir dan Longsor

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Kabar Gembira! Biaya Pelunasan Ibadah Haji Turun Rp25,5 Juta 

Kabar Gembira! Biaya Pelunasan Ibadah Haji Turun Rp25,5 Juta 

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Info Nasional
Korban Hanyut Ditemukan Meninggal di Perairan Demak, Operasi SAR Resmi Ditutup

Korban Hanyut Ditemukan Meninggal di Perairan Demak, Operasi SAR Resmi Ditutup

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Tinjau Longsor, Wabup Batang Imbau Warga Waspada Longsor Susulan

Tinjau Longsor, Wabup Batang Imbau Warga Waspada Longsor Susulan

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Viral Temuan Kayu di Pantai Larangan, Ini Kata Perhutani

Viral Temuan Kayu di Pantai Larangan, Ini Kata Perhutani

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Polresta Pati Minta Ruas Jalan Pati–Tayu yang Rusak Diperbaiki

Polresta Pati Minta Ruas Jalan Pati–Tayu yang Rusak Diperbaiki

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Bupati Jepara Terima Kunjungan Komisi D DPRD Jawa Tengah

Bupati Jepara Terima Kunjungan Komisi D DPRD Jawa Tengah

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Bupati Jepara dan Perangkat Daerah Tandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2026

Bupati Jepara dan Perangkat Daerah Tandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2026

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Komeng dan DPD RI Kagum Gebrakan Jateng dalam Pertanian dan Ketahanan Pangan

Komeng dan DPD RI Kagum Gebrakan Jateng dalam Pertanian dan Ketahanan Pangan

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Polres Purbalingga dan Bhayangkari Baksos di Dua Lokasi Bencana Alam

Polres Purbalingga dan Bhayangkari Baksos di Dua Lokasi Bencana Alam

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng
Wapres Gibran dan Wagub Jateng Bangun Keakraban dengan Mahasiswa UKSW

Wapres Gibran dan Wagub Jateng Bangun Keakraban dengan Mahasiswa UKSW

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Close Ads X