Wujudkan Ketertiban Masyarakat, Polres Jepara Gelar Sidang Bagi Pelanggar Tipiring

infojateng.id - 21 September 2024
Wujudkan Ketertiban Masyarakat, Polres Jepara Gelar Sidang Bagi Pelanggar Tipiring
Hakim Yuristi Laprimoni memimpin jalannya sidang tipiring dengan Panitera pengganti Wisnu Prabawa Hadi yang berlangsung pada di Pengadilan Negeri Jepara, Jumat (20/9/2024). - (infojateng.id)
|
Editor

Jepara, infojateng.id – Polres Jepara | Kepolisian Resor (Polres) Jepara kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum. Salah satunya dengan menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring) dengan barang bukti berupa 3 botol Anggur kolesom dan 2 botol Bir Angker.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Dioptimalkan guna cipta kondisi menjelang Pilkada serentak tahun 2024.

Hakim Yuristi Laprimoni memimpin jalannya sidang tipiring dengan Panitera pengganti Wisnu Prabawa Hadi yang berlangsung pada di Pengadilan Negeri Jepara, Jumat (20/9/2024).

Dalam sidang ditempat tindak pidana ringan kali ini ada 1 (satu) orang terdakwa yang mengikuti sidang, yakni terdakwa S (60), dimana ia didakwa atas kepemilikan dan memperjualbelikan miras tanpa ijin.

Sedangkan putusan hakim untuk mereka semua adalah menetapkan pidana denda Rp. 200.000,- atau pidana kurungan selama 15 hari.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasihumas Iptu Dwi Prayitna mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan wujud sinergitas secara terpadu dari Polres Jepara dan Pengadilan Negeri Jepara guna penegakkan hukum dan menciptakan ketertiban di masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan wujud sinergitas antara pihak Kepolisian dan Pengadilan Negeri Jepara untuk mewujudkan ketertiban masyarakat, apalagi saat ini sudah memasuki tahapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024,” ujarnya.

Iptu Dwi Prayitna juga menambahkan, dalam kegiatan sidang ditempat tindak pidana ringan (tipiring) kali ini, para terdakwa telah melaksanakan putusan sidang dengan membayar denda.

“Pada sidang ditempat tipiring hari ini, para terdakwa menyatakan menerima putusan hakim dengan membayar pidana denda. Sedangkan untuk barang bukti miras kami sita untuk dimusnahkan,” pungkasnya.




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Operasi Modifikasi Cuaca, Satu Ton NaCl Disemai di Perairan Utara Jateng

Operasi Modifikasi Cuaca, Satu Ton NaCl Disemai di Perairan Utara Jateng

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Mangkunegaran Diharap Pertahankan Nilai Budaya dan Wisata

Mangkunegaran Diharap Pertahankan Nilai Budaya dan Wisata

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Seni & Budaya
Plt. Bupati Pati Salurkan Bantuan Baznas untuk Fakir Miskin

Plt. Bupati Pati Salurkan Bantuan Baznas untuk Fakir Miskin

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Perantara Sabu di Pati Dibekuk Polisi, Amankan 11,72 Gram

Perantara Sabu di Pati Dibekuk Polisi, Amankan 11,72 Gram

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Tim Trauma Healing Polres Purbalingga Ajak Anak Mengaji, Bagikan Sarung dan Kopiah

Tim Trauma Healing Polres Purbalingga Ajak Anak Mengaji, Bagikan Sarung dan Kopiah

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng
Bersihkan Longsor di Desa Pranten, Dua Unit Alat Berat Dikerahkan

Bersihkan Longsor di Desa Pranten, Dua Unit Alat Berat Dikerahkan

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Satpolairud Pati Perluas Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Banyutowo

Satpolairud Pati Perluas Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Banyutowo

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
PAD Pariwisata Jadi Pekerjaan Rumah Besar Kabupaten Batang

PAD Pariwisata Jadi Pekerjaan Rumah Besar Kabupaten Batang

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Wisata
SPPG Polri Distribusikan MBG ke Sejumlah Sekolah Hingga Posyandu

SPPG Polri Distribusikan MBG ke Sejumlah Sekolah Hingga Posyandu

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
BPI Salurkan Bantuan Logistik Korban Banjir dan Longsor

BPI Salurkan Bantuan Logistik Korban Banjir dan Longsor

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Kabar Gembira! Biaya Pelunasan Ibadah Haji Turun Rp25,5 Juta 

Kabar Gembira! Biaya Pelunasan Ibadah Haji Turun Rp25,5 Juta 

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Info Nasional
Korban Hanyut Ditemukan Meninggal di Perairan Demak, Operasi SAR Resmi Ditutup

Korban Hanyut Ditemukan Meninggal di Perairan Demak, Operasi SAR Resmi Ditutup

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Tinjau Longsor, Wabup Batang Imbau Warga Waspada Longsor Susulan

Tinjau Longsor, Wabup Batang Imbau Warga Waspada Longsor Susulan

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Viral Temuan Kayu di Pantai Larangan, Ini Kata Perhutani

Viral Temuan Kayu di Pantai Larangan, Ini Kata Perhutani

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Polresta Pati Minta Ruas Jalan Pati–Tayu yang Rusak Diperbaiki

Polresta Pati Minta Ruas Jalan Pati–Tayu yang Rusak Diperbaiki

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Bupati Jepara Terima Kunjungan Komisi D DPRD Jawa Tengah

Bupati Jepara Terima Kunjungan Komisi D DPRD Jawa Tengah

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Bupati Jepara dan Perangkat Daerah Tandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2026

Bupati Jepara dan Perangkat Daerah Tandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2026

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Komeng dan DPD RI Kagum Gebrakan Jateng dalam Pertanian dan Ketahanan Pangan

Komeng dan DPD RI Kagum Gebrakan Jateng dalam Pertanian dan Ketahanan Pangan

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Polres Purbalingga dan Bhayangkari Baksos di Dua Lokasi Bencana Alam

Polres Purbalingga dan Bhayangkari Baksos di Dua Lokasi Bencana Alam

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng
Wapres Gibran dan Wagub Jateng Bangun Keakraban dengan Mahasiswa UKSW

Wapres Gibran dan Wagub Jateng Bangun Keakraban dengan Mahasiswa UKSW

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Close Ads X