Ancaman Pidana, Patuhi Rambu-Rambu Berselancar di Dunia Maya

infojateng.id - 22 Juli 2021
Ancaman Pidana, Patuhi Rambu-Rambu Berselancar di Dunia Maya
Foto dslalawfirm.com - (infojateng.id)
Penulis
|
Editor

PURWOREJO – Perilaku negatif di media digital kini sudah memiliki hukum tegas di Indonesia.

Pengguna internet pun diimbau berhati-hati agar tak lengah melakukan sejumlah hal buruk yang bisa berimplikasi pada hukuman berat dari denda hingga penjara.

“Empat kejahatan yang bisa membawa konsekuensi hukum saat kita berinternet setidaknya ada empat, yakni cyber pornography, ujaran kebencian, penghinaan atau pencemaran nama baik dan cyber bullying atau perundungan,” kata Nuzran Joher, anggota Komisi Ketenagakerjaan MPR RI dalam webinar literasi digital bertajuk “Pendidikan Online: Era Baru Merdeka Belajar” yang digelar Kementerian Kominfo dan Debindo untuk warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (22/7/2021).

Dalam webinar yang juga menghadirkan narasumber utama Fajar Nursahid (dosen Universitas Bakrie Jakarta), Hujatullah F (Dosen Unnesa Surabaya) dan Setyo Mulyaningsih (Kepala SMAN 10 Purworejo) itu, Nuzran mengungkap jerat hukum yang menanti tiap jenis kejahatan cyber itu.

“Cyber pornography atau penyebaran konten berbau pornografi melalui internet misalnya memang tidak diatur secara khusus dalam KUHP. Dalam KUHP juga tidak dikenal istilah/kejahatan pornografi. Namun, ada pasal KUHP yang bisa dikenakan untuk perbuatan ini, yaitu pasal 282,” kata dia.

Tak hanya itu, ujar Nusran, aksi pornografi di internet juga bisa dijerat dalam UU ITE meskipun undang undang itu tidak menyebut istilah pornografi, tetapi mengatur muatan yang melanggar kesusilaan, khususnya yang diatur dalam Pasal 27 ayat 1.

“Dalam UU ITE itu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan ancamannya pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta,” jelas Nusran.

Nusran mengungkap, jebakan kedua yang bisa seseorang dijerat pidana saat berinteraksi di media digital baik media sosial atau aplikasi percakapan belakangan adalah ujaran kebencian.

“Hati-hatilah dengan perkataan yang mendorong kebencian, yang bertujuan untuk menghasut kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan atribut tertentu seperti ras atau etnis asal, agama, disabilitas, jenis kelamin, orientasi seksual,” kata Nusran.

Nusran mengungkap seringkali orang terjebak karena memang ada garis tipis antara mana yang dianggap sebagai ujaran kebencian dan mana yang bukan.

“Jika terbukti, sanksi pidana atas ujaran kebencian berdasarkan SARA
bisa dikenai Pasal 28 ayat 2 UU 11/2008 dan ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya.

Nusran mengingatkan masyarakat yang kerap mengungkapkan curahan hati atau curhat karena ia bisa terjebak dengan kasus penghinaan atau pencemaran nama baik.

“Segala penghinaan/pencemaran nama baik ancamannya maksimal 4 tahun dan atau denda 750 juta, ini sesuai ketentuan Pasal 45 ayat 3 UU ITE 2016,” ujarnya.

Dan terakhir, Nusran meminta dalam berinternet sebaiknya tidak melakukan perundungan atau cyber bullying terhadap satu pihak, meskipun mungkin maksudnya bercanda atau tidak disengaja. Sebab, konsekuensi hukumannya tak kalah berat jika pihak yang menjadi sasaran melaporkannya ke penegak hukum.

“Cyberbullying merupakan perilaku berulang yang ditujukan untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan mereka yang menjadi sasaran. Dalam UU ITE ancaman pidana Pasal 27 ayat 3 penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta,” kata dia.

Narasumber lain, Setyo Mulyaningsih selaku Kepala SMAN 10 Purworejo mendorong pengguna internet dapat mengembangkan kebiasaan dan budaya yang baik saat berinteraksi di dunia maya.

“Tanamkan kebiasaan dan budaya perilaku yang baik itu tanpa harus melihat kita berada di dunia nyata atau dunia maya. Think first before you click,” kata Setyo.

Menurut Setyo, sudah saatnya masyarakat khususnya pelajar berinternet cerdas sesuai amalan Pancasila. Menjunjung pluralisme, menjaga integrasi bangsa dengan membagikan hal yang baik, hanya share informasi edukatif, cerdas memilah konten, sekaligus menjadi kontrol sosial menjaga ruang digital.

Sebagaimana di wilayah lain, di Kabupaten Purworejo, Kementerian Kominfo juga akan menyelenggarakan serangkaian kegiatan Webinar Literasi Digital: Indonesia Makin Cakap Digital selama periode Mei hingga Desember 2021.

Serial webinar ini bertujuan untuk mendukung percepatan transformasi digital, agar masyarakat makin cakap digital dalam memanfaatkan internet demi menunjang kemajuan bangsa.

Warga masyarakat diundang untuk bergabung sebagai peserta dan akan terus memperoleh materi pelatihan literasi digital dengan cara mendaftar melalui akun media sosial @siberkreasi. (*)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Lestarikan Budaya Lewat Tari dan Wayang “Gema Rimba Segara”

Lestarikan Budaya Lewat Tari dan Wayang “Gema Rimba Segara”

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Seni & Budaya
Liga 4 Jateng: Persibat Batang Menang Tekuk PSD Demak 1-0

Liga 4 Jateng: Persibat Batang Menang Tekuk PSD Demak 1-0

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Olahraga
PWNU Jateng Akan Gelar Apel Kemanusiaan di Batang

PWNU Jateng Akan Gelar Apel Kemanusiaan di Batang

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Drama Tari Gema Rimba Sampaikan Pesan Alam

Drama Tari Gema Rimba Sampaikan Pesan Alam

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Seni & Budaya
Pemkab Pemalang Jamin Kebutuhan Pangan Korban Banjir Bandang di Pulosari

Pemkab Pemalang Jamin Kebutuhan Pangan Korban Banjir Bandang di Pulosari

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Meriah, Karnaval dan Kirab Gunungan Hasil Bumi Warnai HUT Ke-451 Pemalang

Meriah, Karnaval dan Kirab Gunungan Hasil Bumi Warnai HUT Ke-451 Pemalang

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Tinjau Banjir Bandang Pemalang, Taj Yasin Minta Pemerintah Pusat Perkuat Hutan Lindung

Tinjau Banjir Bandang Pemalang, Taj Yasin Minta Pemerintah Pusat Perkuat Hutan Lindung

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Lolos Porprov, 9 Atlet Renang Jepara Terima Bonus

Lolos Porprov, 9 Atlet Renang Jepara Terima Bonus

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Olahraga
Bulog Kanwil Jateng Targetkan Serap Gabah Petani 4 Juta Ton Setahun

Bulog Kanwil Jateng Targetkan Serap Gabah Petani 4 Juta Ton Setahun

Info Jateng
Bupati Anom Paparkan Tema Hari Jadi Pemalang dan Capaian Kinerja Pemerintahan

Bupati Anom Paparkan Tema Hari Jadi Pemalang dan Capaian Kinerja Pemerintahan

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Pemerintahan
Peringatan Hari Jadi Pemalang Jadi Momentum Semangat Melanjutkan Pembangunan Daerah

Peringatan Hari Jadi Pemalang Jadi Momentum Semangat Melanjutkan Pembangunan Daerah

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
City Walk Pemalang Disebut Prototipe Pembangunan untuk Kemajuan Keadaban

City Walk Pemalang Disebut Prototipe Pembangunan untuk Kemajuan Keadaban

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
DPC PA GMNI Kudus Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir

DPC PA GMNI Kudus Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Terima Bisyarah dari Wagub Gus Yasin, Wafiq Salma: Tahfidz di Jateng Kini Diapresiasi

Terima Bisyarah dari Wagub Gus Yasin, Wafiq Salma: Tahfidz di Jateng Kini Diapresiasi

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Pati KORPRI Fun Run 5K, Berlari Sambil Berdonasi

Pati KORPRI Fun Run 5K, Berlari Sambil Berdonasi

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Olahraga
Pati Perkuat Manajemen Talenta ASN di Tengah Masa Transisi Kepemimpinan

Pati Perkuat Manajemen Talenta ASN di Tengah Masa Transisi Kepemimpinan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Cegah Banjir, Wagub Taj Yasin Minta Masyarakat Perbanyak Biopori

Cegah Banjir, Wagub Taj Yasin Minta Masyarakat Perbanyak Biopori

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Kisah Kaliwedi Sragen: Dari Desa Tertinggal Menuju Desa Mandiri

Kisah Kaliwedi Sragen: Dari Desa Tertinggal Menuju Desa Mandiri

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Potensi Desa
JMQH Diminta Perkuat Pembinaan Perempuan Penghafal Al-Qur’an

JMQH Diminta Perkuat Pembinaan Perempuan Penghafal Al-Qur’an

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Desa Mandiri di Jateng Melonjak hingga 2.208

Desa Mandiri di Jateng Melonjak hingga 2.208

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Potensi Desa
Close Ads X