Kuasa Hukum :  Uka Bertindak Karena Perintah Agoes Soeranto

infojateng.id - 22 Oktober 2019
Kuasa Hukum :  Uka Bertindak Karena Perintah Agoes Soeranto
DIPERIKSA : Bupati Kudus Nonaktif Muhammad Tamzil (kanan) berjalan dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. - ()
Penulis
|
Editor

SEMARANG – Kasus dugaan jual beli jabatan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menyeret Bupati Kudus Nonaktif HM Tamzil sudah mulai disidangkan. Terdapat 3 Tersangka yang ditetapkan oleh KPK melalui OTT tersebut, yaitu : Bupati Kudus, Agoes Soeranto sebagai Staf Khusus Bupati dan Akhmad Sofyan sebagai Plt. Sekretaris DPPKAD Kudus.

Oleh KPK, ketiga tersangka tersebut dibuat dalam berkas perkara terpisah (splietzing). Dari tiga tersangka yang terlibat tersebut, baru berkas Akhmad Sofyan yang sudah dilimpahkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang dan sudah mulai disidangkan pekan lalu (10/10/2019).

Sementara sidang kedua yang dipimpin oleh Hakim Ketua Antonius Widijantono dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Joko Hermawan yang mendatangkan tiga saksi untuk diperdengarkan kesaksiannya, diantaranya saksi yang hadir yakni Agoes Soeranto, Ajudan Bupati Kudus, Uka Wisnu Sejati dan Norman.

Uka Wisnu Sejati, melalui Kuasa Hukumnya, Darsono, SH mengatakan jika kliennya sebagai ajudan Bupati menjalankan tugas dalam jabatan sesuai dengan perintah atasan, terlebih pada kondisi saat itu, pihak Uka tidak dapat membedakan yang dilakukan tersebut sebagai tugas kedinasan atau pribadi, karena dari awal menjadi Ajudan tidak dijelaskan tugas secara rinci.

“Saudara Uka beranggapan, sebagai Ajudan, apa yang perintahkan oleh atasan, adalah tugas dinas yang harus dilaksanakan. Sepanjang ada perintah tentunya semua ajudan akan melaksanakan tugas tersebut dan saat itu Uka mendapat perintah dari Agoes Kroto (Agoes Soeronto),”

Bahkan tidak hanya mengawal dan melayani kebutuhan Bupati, kadang sebagai ajudan juga mempersiapkan kebutuhan keluarga inti lainnya, seperti istri Bapak Bupati,” ungkap Darsono Kepada awak media, Senin (21/10/2019) di Pengadilan Tipikor Semarang.

Sementara itu, Darsono menjelaskan kenapa selaku ajudan, Klien kami mentaati apa yang dikatakan oleh Agus Kroto. Dalam persidangan jelas terungkap seberapa dekat antara Agoes Kroto dan Bupati.

Selain itu, dalam persidangan terungkap bahwa Agoes Kroto bisa bertemu dengan Bupati dalam 3 sampai 5 kali sehari. Hal ini tidak lazim, bahkan Kepala Dinas pun tidak setiap hari bisa bertemu atau dipanggil Bupati sebegitu banyaknya dalam sehari.

Lanjut Darsono, coba saja jika anda ke Kudus, silahkan cari rumah dinas Staff Khusus Agoes Kroto, anda akan menemui jika rumah dinas Agoes Kroto berjarak sangat dekat dengan rumah dinas Bupati, untuk seorang Saff Khusus yang kewenangan, tugas pokok dan fungsinya kurang jelas dalam pemerintahan, tetapi secara pribadi sangat dekat sekali dengan Ruang Dinas dan Rumah Dinas Bupati.

Dalam persidangan tersebut, juga jelas tergambar, bagaimana peran dan pengaruh seorang Staff Khusus Agoes Kroto. Lalu bagaimana mungkin seorang Ajudan berani melawan terhadap apa yang diperintahkan.

Dalam teori hukum, peristiwa yang dialami klien kami memenuhi dengan apa yang disebut dengan Manus Ministra. Karena dalam anggapan Klien,  apa yang dilakukanya adalah tugas kedinasan dan atas perintah dalam rangka tugas jabatan kedinasan. (redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

DPC PA GMNI Kudus Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir

DPC PA GMNI Kudus Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Terima Bisyarah dari Wagub Gus Yasin, Wafiq Salma: Tahfidz di Jateng Kini Diapresiasi

Terima Bisyarah dari Wagub Gus Yasin, Wafiq Salma: Tahfidz di Jateng Kini Diapresiasi

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Pati KORPRI Fun Run 5K, Berlari Sambil Berdonasi

Pati KORPRI Fun Run 5K, Berlari Sambil Berdonasi

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Olahraga
Pati Perkuat Manajemen Talenta ASN di Tengah Masa Transisi Kepemimpinan

Pati Perkuat Manajemen Talenta ASN di Tengah Masa Transisi Kepemimpinan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Cegah Banjir, Wagub Taj Yasin Minta Masyarakat Perbanyak Biopori

Cegah Banjir, Wagub Taj Yasin Minta Masyarakat Perbanyak Biopori

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Kisah Kaliwedi Sragen: Dari Desa Tertinggal Menuju Desa Mandiri

Kisah Kaliwedi Sragen: Dari Desa Tertinggal Menuju Desa Mandiri

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Potensi Desa
JMQH Diminta Perkuat Pembinaan Perempuan Penghafal Al-Qur’an

JMQH Diminta Perkuat Pembinaan Perempuan Penghafal Al-Qur’an

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Desa Mandiri di Jateng Melonjak hingga 2.208

Desa Mandiri di Jateng Melonjak hingga 2.208

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Potensi Desa
Terinspirasi Kunjungan Edukasi, Ihsan Ungkap Cita-Cita Jadi Polisi

Terinspirasi Kunjungan Edukasi, Ihsan Ungkap Cita-Cita Jadi Polisi

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Persijap Jepara Tekuk PSM Makassar 2-0, Akhiri Puasa Kemenangan

Persijap Jepara Tekuk PSM Makassar 2-0, Akhiri Puasa Kemenangan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Olahraga
Lebih Dekat dengan Masyarakat, RS Mitra Bangsa Gelar Pemeriksaan Gratis di Desa Lahar

Lebih Dekat dengan Masyarakat, RS Mitra Bangsa Gelar Pemeriksaan Gratis di Desa Lahar

Info Jateng   Kesehatan
Strategi Pemprov Jateng Jaga Sawah Demi Swasembada Pangan 2026

Strategi Pemprov Jateng Jaga Sawah Demi Swasembada Pangan 2026

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
BRI Super League 2025/2026: Thomas Trucha Optimis Curi Poin di Kandang Persijap

BRI Super League 2025/2026: Thomas Trucha Optimis Curi Poin di Kandang Persijap

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Olahraga
Hadapi PSM Makassar, Persijap Turunkan Sejumlah Pemain Baru

Hadapi PSM Makassar, Persijap Turunkan Sejumlah Pemain Baru

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Olahraga
DWP Jepara Launching Komunitas Donor Darah DWP PEDULI

DWP Jepara Launching Komunitas Donor Darah DWP PEDULI

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Apresiasi Nasabah, Bank Jateng Jepara Serahkan Hadiah Tabungan Miliaran Rupiah

Apresiasi Nasabah, Bank Jateng Jepara Serahkan Hadiah Tabungan Miliaran Rupiah

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Zulhas Tegaskan Optimalisasi TPST RDF Cilacap untuk Atasi Persoalan Sampah

Zulhas Tegaskan Optimalisasi TPST RDF Cilacap untuk Atasi Persoalan Sampah

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng
Menko Pangan Berdialog dan Berikan Motivasi Siswa di Cilacap

Menko Pangan Berdialog dan Berikan Motivasi Siswa di Cilacap

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng   Pendidikan
Kakorlantas Tinjau Tol Yogyakarta–Bawen, Targetkan Bisa Dipakai Saat Mudik Lebaran 2026

Kakorlantas Tinjau Tol Yogyakarta–Bawen, Targetkan Bisa Dipakai Saat Mudik Lebaran 2026

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Abrasi Pantai Sarang Dipastikan Ditangani pada 2026

Abrasi Pantai Sarang Dipastikan Ditangani pada 2026

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Close Ads X