Kudus, infojateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Badan Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) terus berkomitmen dalam penatakeuangan daerah yang akuntabel dan transparan. Salah satu melalui sosialisasi dan pendampingan dalam penggunaan Aplikasi Financial Management Information System (FMIS).
Kepala Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus Eko Djumartono menjelaskan, Pemkab Kudus telah menggunakan aplikasi SIMDA Keuangan untuk pengelolaan keuangan daerah (penganggaran, penatausahaan dan pelaporan) sejak tahun 2009 dengan output akhir berupa laporan keuangan.
Baca Juga: BPPKAD Kudus Gelar Pelatihan Pelaksanaan PIP Barang Milik Daerah
Lanjutnya, pada Tahun Anggaran 2021, proses perencanaan dan penganggaran menggunakan aplikasi SIPD dan proses penatausahaan menggunakan SIMDA Keuangan setelah data anggaran dari SIPD dimigrasikan ke SIMDA Keuangan.
“Proses penatausahaan keuangan Tahun Anggaran 2022 telah berjalan dengan aplikasi SIMDA Keuangan, dan output-nya antara lain telah diintegrasikan dengan SIKD dengan pengiriman data melalui Sinergi versi 5 untuk memenuhi kewajiban informasi keuangan daerah kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” katanya.

Sosialisasi dan Pendampingan Penatausahaan Keuangan Daerah dalam aplikasi FMIS kepada OPD di Kabupaten Kudus.
Ia menjelaskan, berdasarkan kebijakan dari BPKP selaku pengembang aplikasi SIMDA, penggunaan aplikasi SIMDA Keuangan untuk pengelolaan keuangan daerah mulai Tahun Anggaran 2022 tidak lagi didukung baik pengembangan fitur maupun troubleshooting atas permasalahan. Untuk itu, pemerintah daerah yang masih menggunakan aplikasi SIMDA Keuangan diminta untuk beralih ke aplikasi FMIS.
Baca juga: Dongkrak PAD, BPPKAD Kudus Pasang 60 Alat Perekam Transaksi
Aplikasi FMIS adalah hal baru bagi BPPKAD maupun pengelola keuangan di masing-masing OPD, sehingga dibutuhkan sosialisasi dan pendampingan khususnya terkait proses penatausahaan keuangan bagi personil di BPPKAD dan bendahara OPD. Sosialisasi dan pendampingan tersebut sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten Kudus agar dapat segera beralih ke aplikasi FMIS untuk melanjutkan proses penatausahaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2022.
“Dalam rangka tersebut, kami menyelenggarakan Sosialisasi dan Pendampingan Penatausahaan Keuangan Daerah dalam aplikasi FMIS kepada OPD di Kabupaten Kudus. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, yaitu mulai 26 hingga 28 Juli 2022 di Ruang Rapat Gedung C Lantai III di lingkungan Kantor Bupati. Ada tiga narasumber yang merupakan auditor dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah,” urainya.
Menurut Eko, tindak lanjut atas pelaksanaan sosialisasi dan pendampingan dalam aplikasi FMIS adalah komitmen dan kerjasama antara Pemerintah Daerah, BPKP dan Bank Jateng yang merupakan support system terselenggaranya penatausahaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.(redaksi)