Temanggung, Infojateng.id – Upaya Bupati Temanggung Agus Setyawan dalam membantu warga Desa Wates, Kecamatan Wonoboyo, terkait permasalahan kepemilikan tanah dengan pihak Perhutani akhirnya membuahkan hasil.
Puluhan sertifikat tanah yang sebelumnya ditarik oleh ATR/BPN kini telah dikembalikan kepada warga, sesuai kepemilikannya masing-masing.
Keberhasilan ini tercapai setelah dilakukan proses komunikasi dan mediasi intensif antara Pemerintah Kabupaten Temanggung, ATR/BPN, dan Perhutani.
Hal tersebut disampaikan Bupati Agus Setyawan saat menghadiri penandatanganan prasasti dan pengukuhan batas kawasan tanah milik warga dengan kawasan hutan, sesuai hasil rekonstruksi batas kawasan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta, yang dilaksanakan di Pos 1 Blumbang Kodok, Pendakian Gunung Prau, Desa Wates, baru-baru ini.
Agus Gondrong, sapaan akrab bupati itu menjelaskan, persoalan tersebut berawal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2023.
Namun, pada 2024, atas permintaan BPN dan sesuai instruksi kementerian, sertifikat tanah yang berbatasan langsung dengan lahan Perhutani, harus ditarik kembali untuk disesuaikan menggunakan peta digital.
Kebijakan tersebut menyebabkan sebagian lahan pertanian warga berkurang, karena dianggap beririsan dengan kawasan hutan, sehingga sebanyak 62 lahan warga terdampak.
Bupati Agus kemudian melakukan komunikasi dan mediasi dengan Perhutani serta ATR/BPN hingga akhirnya dilakukan rekonstruksi ulang batas wilayah oleh BPKH Wilayah XI Yogyakarta.
“Alhamdulillah, semua terselesaikan, kepemilikan kembali kepada asalnya, yang lahan warga, kembali kepada warga dan tidak mengurangi luasan lahan milik Perhutani. Pastinya, ini kerja bareng tokoh masyarakat dengan Pemdes Wates, juga bukti, bahwa lembaga vertikal di Temanggung bisa bekerja sama, demi melayani masyarakat, mengembalikan hak-hak warga,” ujar Agus.
Ia menambahkan, dari 62 bidang yang bermasalah, 58 sertifikat telah kembali, sementara empat sertifikat lainnya masih dalam proses, mengingat dua sertifikat karena pemilik berdomisili di luar kabupaten, dan dua sertifikat lagi sedang diagunkan di bank.
Kepala Kantah ATR/BPN Temanggung Slamet Teguh menjelaskan, berdasarkan pantauan awal, di Desa Wates terdapat 62 bidang tanah yang bersinggungan langsung dengan kawasan hutan.
Namun setelah dilakukan survei ulang bersama bupati dan BPKH, hasil pengukuran menunjukkan sebagian besar bidang tanah warga tidak termasuk dalam kawasan hutan.
“Menindaklanjuti hal tersebut, kami bersama Bapak Bupati dan BPKH XI Yogyakarta melakukan survei bersama, untuk melakukan pengukuran kembali. Setelah dilakukan tata batas, ada yang semula harus berkurang banyak, ternyata hanya sedikit yang masuk kawasan hutan, dan ada yang sama sekali tidak masuk kawasan hutan,” jelasnya.
Sementara itu, Administratur Perhutani Kedu Utara, Maria Endah Ambarwati, menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh pihak, yang mampu menyelesaikan persoalan batas lahan secara baik dan bijak.
Ia menjelaskan, meski Perhutani memangku kawasan hutan, namun terkait wewenang tata batasnya ada di Kementerian Kehutanan, dalam hal ini BPKH Wilayah XI Yogyakarta.
“Semoga sinergi ini bisa terus berlanjut, bukan hanya soal tata batas saja, terutama terkait dengan tugas kami selaku pemangku hutan, kelestarian hutan, bisa kita jaga bersama dengan masyarakat Desa Wates, maupun perbatasan lain,” tuturnya.
Ketua Forum Masyarakat Wates Bersatu, Setyoko, mengungkapkan, warga sempat merasa janggal karena peta digital menunjukkan batas berbeda dengan peta manual lama yang dibuat sejak masa Hindia-Belanda.
Pada peta terdahulu, kata Setyoko, jelas terlihat, misalnya ada batasan alam, seperti jurang, namun setelah adanya peta digital batas alam justru terlampaui.
“Kita kan menggunakannya peta yang terdahulu. Batas-batas, kalau saya melihat peta manual Perhutani zaman tahun 1940-an, peta Hindia-Belanda, batasnya kelihatan jelas sekali, seperti alam, jurang itu ada. Setelah pakai peta digital, yang aneh batas alam itu terlampaui, seharusnya batas alam di titik timur itu, malah bergeser ke sebelah barat,” terangnya.
Setyoko menjelaskan, dari 62 sertifikat dengan total luas sekitar 7 hektare, semula terdapat 3,5 hektare yang terindikasi beririsan dengan lahan Perhutani.
Namun setelah rekonstruksi, hanya 4.000 meter persegi yang benar-benar masuk kawasan hutan.
Mewakili masyarakat, ia mengucapkan terima kasih kepada bupati Agus Setyawan, Perhutani, BPKH, dan ATR/BPN atas terselesaikannya masalah ini, sebab lahan yang ada menjadi penopang hidup bagi masyarakat. (eko/redaksi)