Kota Magelang, infojateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), di Hotel Atria Magelang, baru-baru ini.
Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono menyampaikan, kerja sama itu merupakan komitmen pemerintah daerah, untuk memastikan seluruh program pembangunan berjalan pada koridor hukum yang benar.
Sinergi tersebut melengkapi kolaborasi sebelumnya yang telah dijalin bersama Polres Magelang Kota.
“Kerja sama ini kita bangun agar kebijakan dan program pembangunan memiliki pendampingan hukum yang kuat, mencegah masalah sejak awal, dan memberikan pertimbangan yang tepat,” ujar Damar.
Dia meminta seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak ragu dalam mengambil keputusan, selama sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Taati aturan, maka aturan akan menjagamu. Jika ada keraguan, konsultasikan. Jika ada potensi masalah, laporkan sejak awal,” tegasnya, didampingi Wakil Wali Kota Magelang, Sri Harso, dan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Magelang, Larsita.
Bagi Pemkot Magelang, imbuh Damar, kehadiran Kejaksaan diharapkan mampu memberikan rasa tenang bagi aparatur dalam bekerja.
Dukungan dari kejari juga dapat mempercepat pelaksanaan program-program unggulan dan strategis di Kota Magelang, tanpa mengabaikan tertib administrasi.
“Yang kita bangun adalah budaya transparansi dan akuntabilitas, bukan budaya saling menyalahkan. Seluruh kerja sama ini bermuara pada pelayanan publik yang lebih baik, dan pembangunan yang tepat sasaran,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang, Atik Rusmiaty Ambarsari, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Pemkot Magelang dalam memperpanjang kemitraan itu.
Menurutnya, kerja sama tersebut menjadi motivasi bagi Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan pelayanan terbaik, mulai dari konsultasi hingga mitigasi risiko hukum.
“Kepercayaan ini adalah aset kami yang paling berharga dan menjadi motivasi untuk memberikan pelayanan terbaik di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik untuk memberikan konsultasi hukum, memitigasi risiko hukum, maupun menyelamatkan keuangan dan aset negara,” kata Atik.
Dia memaparkan sejumlah keberhasilan yang telah dicapai melalui kerja sama sebelumnya, seperti bantuan hukum nonlitigasi dalam penagihan tunggakan pajak di BPKAD Kota Magelang, serta pendampingan hukum di berbagai OPD.
“Harapan kami ke depan dengan perpanjangan MoU ini, kelemahan atau kekurangan dapat diperbaiki secara bersama demi melindungi kepentingan hukum, dan memastikan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel,” tambahnya. (eko/redaksi)