PATI, infojateng.id – Sejumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pati mendapat remisi khusus Natal tahun 2021. Kepala Lapas Kelas II B Pati Febie Dwi Hartanto secara langsung menyerahkan remisi kepada narapidana yang berhak.
Kepala Lapas Kelas II B Pati Febie Dwi Hartanto mengatakan, penyerahan remisi sekaligus di sela-sela sejumlah Narapidana melaksanakan ibadah Natal. Kegiatan ibadah Natal dan penyerahan remisi berlangsung mulai puku 09.00 hingga selesai.
“Jadi hari ini, ada 14 orang narapidana yang mengikuti ibadah natal. Kegiatan ini sekaligus, kami membacakan dan menyerahkan remisi khusus natal,” katanya didampinginsejumlah pejabat struktural Lapas Pati.
Lanjut Kalapas, Narapidana yang mendapatkan remisi Natal tahun 2021 sebanyak 6 orang dari 14 orang narapidana. Sedangkan 8 orang belum bisa diusulkan karena belum memenuhi syarat yang telah diatur dalam pelaturan yang berlaku.
Selanjutnya Kalapas menyampaikan kegiatan perayaan natal ini didukung oleh Kementerian Agama Kabupaten Pati bidang Agama Kristen, dan GKMI Ebenhaezer Pati.
Pelaksanaan Natal ini tetap melakukan protokol kesehatan dengan ketat, seperti wajib masker, cuci tangan, jaga jarak dan pembatasan orang yang akan hadir juga yang sudah divaksin.
Dalam perayaan Natal tahun 2021, narapidana sangat gembira dan bahagia karena dapat mengikuti dan merayakan Natal dalam kondisi seperti ini.(redaksi)