Pati, Infojateng.id – Pemerintah Kabupaten Pati telah menertibkan sejumlah tempat lokalisasi. Bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati hal itu berarti tidak ada lagi ruang untuk aktivitas prostitusi.
Anggota DPRD Pati Muntammah menyampaikan, prostitusi di Pati sudah tutup buku. Ruang yang menyediakan aktivitas haram telah ditutup seperti yang telah dilakukan pemkab bersama dengan tim gabungan merobohkan bangunan Lorok Indah di wilayah Kecamatan Margorejo pada awal bulan Februari 2022. “Apalagi aktivitas itu juga melanggar aturan,” kata politisi PKB yang duduk di Komisi D.
Muntammah menjelaskan bahwa persoalan penggusuran tempat prostitusi di Bumi Mina Tani sudah selesai. Keberadaan bangunan di tempat lokalisasi itu telah melanggar perizinan usaha serta mengganggu tata ruang wilayah. “Kemudian, juga sudah ada rapat Forkopimda. Menurut saya ditutup itu sudah final. Sudah tidak bisa dirubah lagi,” tegasnya.
pembongkaran bangunan itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Pati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). (redaksi)