Pati, Infojateng.id – Terkait penertiban bangunan liar di Kabupaten Pati, Anggota Komisi C DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo menyentil keberadaan pabrik di Pati Selatan yang tidak berizin, tapi bisa beroperasi bahkan sampai ekspor ke luar negeri.
Setelah sebelumnya pemkab menyelesaikan pembongkaran tempat prostitusi Lorok Indah/Lorong Indah di Kecamatan Margorejo pada awal Februari 2022, dewan Pati juga meminta agar bangunan-bangunan liar lainnya juga ditertibkan. Sebab bangunan liar atau tak berizin sudah melanggar Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Menanggapi informasi dari Bandang Waluyo, Bupati Haryanto menyampaikan bahwa perizinan pabrik tersebut memang belum diselesaikan.
“Kalau terkait informasi dari Pak Bandang nanti kita akan cek, kalau memang itu perizinannya belum diselesaikan, akan kita selesaikan. Jadi itu Pak, semua tidak bisa langsung digebuk semua. Ada pengertiannya,” kata Bupati Haryanto.
Bupati menjabarkan, penertiban bangunan liar tidak bisa langsung ditindak dalam sekali waktu. Akan tetapi ada tahapan yang mesti dilalui prosesnya, mulai dari peringatan hingga dibongkar.
“Tidak serta merta semua langsung digebuk habis. Tidak! Semua pakai tahapan. Kita membongkar bangunan liar itu prosesnya sampai 5 bulan, bahkan mulai 7 bulan,” tanggap Bupati. (redaksi)