Jepara, infojateng.id – Sejumlah pelaku eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan yang tergabung dalam Asosiasi Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Kabupaten Jepara melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Jepara di Pendapa Kartini, Selasa (27/12/2022).
Audiensi dipimpin oleh Penjabat (Pj.) Bupati Jepara Edy Supriyanta didampingi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ary Bachtiar, serta perangkat daerah terkait.
“Saya minta kepada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) bersama bagian hukum untuk mengkaji apa yang menjadi tuntutan teman-teman PNPM,” kata Edy.
Hal tersebut merupakan kelanjutan dari pengesahan UU no. 6 tahun 2014 tentang Desa yang mengatur transformasi UPK eks PNPM Mandiri menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2022 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Namun terjadi penolakan yang disampaikan oleh Asosiasi UPK se Kabupaten Jepara karena pengelolaan dana yang dikelola selama ini sudah cukup baik dan amanah.
“Saya minta persoalan ini diselesaikan. Maksimal Januari harus selesai,” tandasnya.
Edy menambahkan hal tersebut harus dibarengi dengan kerja sama asosiasi UPK bersama Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI).
Ia meminta asosiasi untuk mencari tahu lebih dalam mengenai aturan tersebut ke kementerian terkait sehingga tidak terjadi salah persepsi dan salah komunikasi.
“Setelah dikaji, paparan ke saya. Kalau hasilnya tidak maksimal, saya akan bersurat ke Gubernur dan Kementerian,” terangnya.
Sebagai informasi, transformasi UPK eks PNPM Mandiri Desa menjadi Bumdesma diberi tenggat waktu Pemerintah Pusat hingga Februari 2023.
Pj. Bupati Jepara berkomitmen akan memberikan solusi hingga pertengahan Januari 2023. (eko/redaksi)