Kendal, infojateng.id – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal melaksanakan Apel Bersama dan Halalbihalal Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah di Alun-alun Kota Kendal, Rabu (26/4/2023).
Bertindak sebagai Pemimpin Apel adalah Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki yang turut menyampaikan amanat Bupati Kendal terkait ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri dan meminta seluruh ASN pasca Cuti Bersama harus lebih meningkatkan kedisiplinan pegawai dan menaati jam kerja.
“Sesuai Surat Edaran Nomor : 800/212/BKPP tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, kita harus lebih meningkatkan kedisiplinan pegawai, ASN secara serentak kembali melaksanakan tugas di lingkungan kerja masing-masing,” ujar Windu Suko Basuki.
Ia juga menyampaikan pada Apel Bersama tersebut terkait Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/1916/SJ tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Menyikapi hal tersebut pada tanggal 18 April 2023 Pemkab Kendal mengeluarkan Surat Edaran Bupati Kendal Nomor 800/0159/BKPP tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Kendal.
Kemudian perihal lain yang menjadi prestasi Kendal pada 18 April 2023, bahwa Pemkab Kendal kembali memperoleh Predikan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022.
“Tanggal 18 April 2023 kemarin Predikat WTP ini merupakan ke tujuh kali di terima secara berturut-turut. Semoga hasil pemeriksaan ini nantinya dapat lebih mendorong dan memotivasi kita semua untuk terus memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah,“ terangnya.
Usai pelaksanaan Apel Bersama dilanjutkan dengan Halalbihalal dimulai dari Wakil Bupati Kendal kemudian diikuti oleh seluruh Kepala OPD, Camat dan seluruh ASN Setda Kendal. (eko/redaksi)