Jepara, Infojateng.id – Seorang ayah di Jepara, Jawa Tengah tega mencabuli anak tirinya berulang kali dengan disertai ancaman. Mirisnya, pencabulan itu berlangsung sejak anak duduk dibangku SMP dan diketahui setelah korban hamil.
MJ (61), warga Mlonggo, Kabupaten Jepara harus berurusan dengan Satreskrim Polres Jepara karena mencabuli anak tirinya yang masih masih dibawah umur. Pencabulan itu dilakukan berulang kali sejak 2017 hingga 2023.
Perbuatan bejat itu terungkap setelah korban yang kini berusia 16 tahun bercerita kepada (EWK) ibu kandungnya. Korban sempat kabur dari rumah karena trauma akibat takut kepada ayah tirinya.
Berbagai upaya dilakukan tersangka setiap kali akan melakukan pencabulan, mulai dari memberikan uang, ancaman hingga kekerasan fisik. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma dan kini telah berbadan dua.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP. Ahmad Tohari menyampaikan, bahwa tersangka mencabuli korban sejak tahun 2017 dan terakhir kali pada tanggal 28 April 2023 hingga diketahui korban dalam kondisi hamil.
“Tersangka MJ (61) merupakan ayah tiri korban yang masih berusia 16 tahun,” kata Tohari
Tohari menjelaskan, kasus itu terungkap setelah korban kabur dari rumah pada hari Sabtu tanggal 14 Juli 2023 lalu dan tidak kunjung pulang selama beberapa hari.
Kemudian, lanjut dia, orang tua korban mendapat informasi dari teman korban bahwa korban berada di rumah rekannya, korban pun kemudian dijemput oleh orang tuanya.
Saat dijemput, korban tidak mau pulang bahkan mengaku ketakutan dengan MJ. Sehingga MJ pun diminta oleh ibu korban untuk menunggu di luar rumah.
”Akhirnya korban mau diajak pulang. Sesampainya di rumah, korban bercerita telah dicabuli oleh MJ,” terangnya
Setelah mendengarkan kesaksian anaknya, ibu korban pun tak terima dan melaporkan suaminya MJ itu ke Polres Jepara.
Selain menangkap MJ, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 (satu) stel pakaian dan 1 (satu) stel pakaian dalam korban.
Menurut pengakuan MJ, dirinya khilaf saat melakukan hubungan terlarang dengan anak tirinya.
“Saya khilaf pak,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MJ dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (eko/redaksi)